Penerimaan Pajak Bisa Hilang Akibat MBG, Surat Kepala BGN Lama Disorot

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengidentifikasi adanya akibat potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dari penyelenggaraan sejumlah program prioritas pemerintah. Hal tersebut dipicu oleh adanya kerancuan kebijakan di tingkat lembaga pelaksana serta pengelolaan biaya support nan dinilai belum optimal di lapangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, salah satu titik rawan berada pada penerapan program di Badan Gizi Nasional (BGN) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa setiap ketetapan mengenai objek pajak kudu merujuk pada ketentuan undang-undang agar tidak menimbulkan kerugian bagi kas negara.

"Ada beberapa kerancuan kebijakan jika saya bilang. Ada surat info dari Kepala BGN nan lama nan menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan peralatan kena pajak dan tidak kena pajak semestinya ditetapkan berasas dengan undang-undang," ujarnya dalam siaran daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Bimo menyoroti kebijakan pengategorian biaya insentif operasional harian untuk dapur pengelola satuan pelayanan gizi sebagai biaya hibah alias bantuan. Menurut otoritas pajak, biaya tersebut secara teknis tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) lantaran dikelola oleh badan upaya nan mencari untung dalam operasionalnya.

"Tentu berasas ketentuan nan bertindak hari ini, berasas dengan undang-undang dan kerangka izin di bawah undang-undang biaya ini merupakan tetap merupakan objek daripada Pajak Penghasilan lantaran itu dilakukan oleh badan upaya nan memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya," tuturnya.

Selain sektor gizi, DJP mewaspadai potensi hilangnya pajak dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas proyek Koperasi Desa Merah Putih. Indikasi pengelolaan nan belum optimal mengakibatkan nilai realisasi shopping bahan gedung berisiko lebih rendah dari anggaran nan ditetapkan, sehingga memicu selisih pajak nan tidak terserap.

"Seiring dengan meningkatnya transaksi nan dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi nan berkepanjangan atas kewenangan dan tanggungjawab perpajakan bakal terdapat akibat tidak terpenuhinya tanggungjawab umum sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong alias memungut pajak," jelas Bimo.

Guna memitigasi akibat tersebut, kementerian tengah mendorong integrasi info transaksi finansial antar kementerian dan lembaga pelaksana program secara real-time. Otoritas pajak berupaya melakukan pendekatan proaktif untuk menangkap info ekonomi digital guna menutup celah manipulasi nan dapat mengganggu sasaran penerimaan pajak nasional.

"Supaya terjadi pertukaran info nan lebih real-time, agar Direktorat Jenderal Pajak juga bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," pungkasnya.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News