Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia. Status ini bertindak hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi mengenai pemindahan ibu kota.
Dirangkum detikcom, Kamis (15/5/2026), keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, nan digelar Selasa (12/5/2026). MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo kudu dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan bertindak dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu kudu ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai bertindak dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5).
MK menegaskan Jakarta saat ini tetap sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh lantaran itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
"Sehingga berasas pertimbangan norma tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana nan dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon nan pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar menurut hukum," sambung Adies.
Permohonan Pemohon
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan penyelenggaraan negara, aktivitas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan.
Pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), nan secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ nan mempunyai kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni mendatar nan nyata. Sebab pada saat nan berbarengan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. hasilnya perihal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berkarakter struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan penerapan kebijakan alias kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari kreasi norma a quo nan tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun agunan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur esensial dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, alias tanpa status norma nan pasti.
Kata Pramono soal Putusan MK
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi putusan MK tersebut. Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berangkaian dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Pramono mengatakan status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, putusan MK menjadi corak penegasan status Jakarta nan sudah berlangsung.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh aktivitas nan ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
"Sehingga dengan demikian, apa nan menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," sambungnya.
Pramono menegaskan dalam perspektif pihaknya, Jakarta hingga sekarang tetap diposisikan sebagai ibu kota negara. Hal serupa, kata dia, juga bertindak di tingkat pemerintah pusat.
"Ya, lantaran selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap tetap sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa nan terjadi ya seperti itu," katanya.
Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai perihal itu memperkuat dasar manajemen nan selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu tetap sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," imbuhnya.
PKB Sambut Putusan MK
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda turut menanggapi putusan MK mengenai ibu kota RI. Dia menyambut baik keputusan itu.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini nan menegaskan tidak ada kekosongan norma mengenai status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 nan menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU bakal mempunyai kekuatan norma mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu nan menyangkut perubahan status norma suatu wilayah alias pemindahan ibu kota, keberlakuannya memerlukan syarat konstitutif tambahan.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara norma berjuntai sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) nan spesifik mengenai perihal tersebut," kata Huda.
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN ialah area lembaga/badan pelaksana telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN ialah melengkapi sarana/prasana prasarana untuk area lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.
"Kalau dilihat dari sasaran area legislatif dan yudikatif ini bakal rampung pada 2030 mendatang," imbuh Huda.
Huda mau pembangunan infastruktur IKN ini rampung sesuai sasaran awal. Kendati demikian, dinamika dunia nan saat ini terjadi dan mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran sehingga bakal mempengaruhi progress pembangunan IKN.
(amw/amw)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·