Harga DMO Berpotensi Diubah, Solusi Kendala Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit?

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pemerintah membuka kesempatan menyesuaikan nilai Domestic Price Obligation (DPO) batu bara unik untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) nan dipatok USD 70 per ton, nan sudah bertindak sejak tahun 2018.

Hal tersebut beriringan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) alias tanggungjawab produsen batu bara memasok minimal 25 persen dari total produksinya untuk domestik.

"Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu (21/6).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan pengusaha menyambut baik wacana tersebut, di saat kenaikan biaya operasional pertambangan nan disebabkan beragam faktor.

"Rencana pertimbangan nilai DMO ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang keseimbangan kebijakan. Harga DMO USD 70 per ton sudah bertindak sejak 2018, sementara dalam periode nan sama biaya produksi tambang mengalami kenaikan, mulai dari bahan bakar, perangkat berat, spare part, kontraktor, upah, logistik, sampai tanggungjawab lingkungan dan keselamatan," jelasnya saat dihubungi kumparan, Minggu (21/6).

Kendati begitu, Gita menegaskan DMO batu bara sudah menjadi tanggungjawab bagi setiap pengusaha, terlepas dari ada alias tidaknya insentif harga. Menurutnya, pengusaha tetap menjalani komitmen tersebut meskipun nilai di pasar dunia sudah sangat jauh di atas patokan nilai tersebut.

"Evaluasi ini bukan berfaedah pengusaha baru bakal 'fokus kembali' ke pasar domestik. Pasokan domestik tetap menjadi bagian dari tanggungjawab dan komitmen industri," tegas Gita.

Dia berambisi jika nilai DMO dinaikkan, formula terbaru dapat lebih mencerminkan kondisi biaya saat ini dan dapat membikin penyelenggaraan DMO batu bara lebih sehat, lebih terukur, dan lebih berkepanjangan dalam jangka panjang.

"Prinsipnya, nan dicari adalah titik keseimbangan. PLN tetap memperoleh nilai unik untuk menjaga ketahanan listrik nasional, tetapi produsen juga mempunyai ruang nan wajar untuk menutup biaya produksi dan menjaga keberlanjutan," jelasnya.

PLN IP terapkan teknologi ramah lingkungan untuk tekan emisi dari pembangkit listrik berbasis batu bara. Foto: PLN IP

Mencari Solusi Terbaik

Sementara itu, Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menjelaskan pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 dapat menjadi salah satu aspek kelangkaan pasokan batu bara kalori menengah untuk pembangkit.

Hanya saja, Andry juga menyoroti disparitas nilai nan jauh antara nilai batu bara dunia dengan nilai patokan DMO nan tidak berubah selama sewindu untuk menekan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, menyebabkan hilangnya potensi pendapatan produsen batu bara.

"Beban kebijakan ini ditanggung produsen dalam corak pendapatan nan lenyap relatif terhadap nilai ekspor. BPP ditahan agar nilai listrik subsidi tidak naik," jelas Andry dalam keterangannya.

Andry mengutip kalkulasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), bahwa nilai efektif batu bara kalori menengah (6.322 kcal/kg GAR) nan dipasok untuk domestik hanya sekitar USD 35-38 per ton.

Sementara jika pengusaha mengekspor batu bara sesuai nilai pasar, maka nilainya sekitar USD 60-88 per ton, merujuk pada Harga Batubara Acuan (HBA) Juni 2026 untuk kalori 4.100-5.300 GAR.

"Jadi setiap ton nan dijual ke PLN, penambang melepas sekitar USD 25-50 dibanding jika dijual ke pasar. Dengan alokasi DMO ke PLN pasti sudah besar sekali," imbuh Andry.

Di sisi lain, Andry menyoroti beban PLN bakal semakin besar jika pemerintah meningkatkan nilai DMO batu bara dari USD 70 per ton. Pasalnya, badan upaya menanggung beban piutang subsidi dan kompensasi nan semakin menumpuk jika kenaikan nilai tidak ditutup oleh pembayaran dari pemerintah.

"Menaikkan DMO dari USD 70 ke USD 80-90 berfaedah mengurangi beban di penanggung pertama, ialah mengembalikan sebagian margin penambang. Tetapi tindakan itu memindahkan beban ke penanggung kedua, lantaran tagihan batubara PLN otomatis naik," tegas Andry.

"Beban tidak hilang, hanya pindah aja dari neraca penambang ke neraca PLN. Kalau mau meningkatkan DMO, kudu diikuti dengan menyelesaikan pembayaran kompensasi ke PLN," imbuhnya.

instagram embed

Berdasarkan laporan finansial PLN tahun 2025, piutang negara tercatat sebesar Rp 110,73 triliun, terdiri dari piutang kompensasi Rp 84,86 triliun, piutang subsidi Rp 12,26 triliun, dan piutang potongan nilai listrik Rp 13,60 triliun. Andry mencatat kenaikan piutang negara kepada PLN mencapai Rp 67,45 triliun dari tahun 2024.

"PLN membukukan kompensasi Rp 112,73 triliun sebagai pendapatan, tetapi piutang pemerintah naik Rp 67,45 triliun dalam tahun nan sama. Itu berfaedah sekitar sepertiga dari seluruh support pemerintah nan dibukukan tahun 2025 tidak diterima sebagai uang, melainkan menumpuk sebagai tagihan," ungkapnya.

Dengan begitu, terlepas dari rencana kenaikan nilai DMO alias apalagi kenaikan produksi batu bara, Andry menyarankan solusi terbaik bagi pemerintah untuk menjaga keandalan pasokan listrik adalah melepaskan ketergantungan pembangkit dari batu bara sebagai bahan bakar, dan mulai menggencarkan pengembangan daya baru terbarukan (EBT).

"Solusinya ya, mengurangi biaya riil itu sendiri dari waktu ke waktu dengan beranjak ke sumber nan tidak punya selisih ini, namalain EBT," tandas Andry.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan