Jakarta - Pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS tersangka kasus pemerkosaan santriwati diperiksa polisi hari ini. AS diperiksa di instansi Polres Pati.
"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi kepada wartawan ditemui di laman Kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu kemudian saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.
"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi mahir dan sebagainya," kata Jaka.
Jaka mengatakan jika AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026 ini.
"Hasilnya interogator sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·