Pendiri Ponpes di Jepara Perkosa Santriwati Puluhan Kali, Modus Barokah Ilmu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jepara - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, laki-laki berinisial AJ (60), jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berumur 18 tahun. Tersangka AJ telah resmi ditahan.

"Karena sudah diperiksa kesehatannya, layak untuk ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, dilansir detikJateng, Senin (11/5/2026).

Wildan mengatakan polisi sebelumnya menggelar gelar perkara dugaan pemerkosaan oleh pengasuh ponpes kepada santriwati. Hasilnya, JA si pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi pada hari Kamis (7/5) kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka dan kami tetapkan tersangka berkepentingan pada hari Jumat (8/5) dan kami langsung membikin surat panggilan pada hari ini," kata Wildan dalam keterangan video nan dirilis Humas Polres Jepara diterima detikJateng, Senin (11/5/2025).

Sementara itu, kuasa norma tersangka, Nur Ali, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026. Setelah diperiksa siang tadi, kliennya resmi ditahan di Polres Jepara.

"Karena pihak penegak norma berasas perangkat bukti saksi dan foto, masalah itu original alias tidak nunggu forensik, nan jelas pengguna saya sudah ditahan lantaran sudah ditetapkan pada 8 Mei 2026 sebagai tersangka," kata Nur Ali kepada wartawan di Jepara, Senin (11/5).

Kuasa norma Korban, Erlinawati mengatakan kliennya diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.

"Tindakan ini berjalan sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan cabul ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).

Erlinawati mengatakan korban diminta untuk datang ke penyimpanan tengah malam. Di letak ini, pelaku melakukan tindakan bejatnya.

"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab bakal mengajarkan hukumnya agar tidak haram," jelasnya Selasa (17/2).

Tak hanya itu, pada 30 April 2025 korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberikan semacam surat janji pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan tindakan bejat berulang kali kepada korban.

"Korban diberikan semacam janji pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberikan duit Rp 100 ribu nan disebut sebagai mahar," terang dia.

"Setelah peristiwa itu tindak cabul itu terus berlanjut," lanjut dia.

Pelaku Merupakan Pendiri Ponpes

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin menegaskan bahwa pelaku merupakan pendiri ponpes. Kini ponpes tempat AJ itu dilarang menerima santri baru.

"Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin saat konvensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Akhsan mengatakan selain melarang menerima santri baru, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. "Sementara ini surat nan sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan berkepentingan sebagai tenaga pengajar di ponpes," lanjut dia.

Akhsan mengatakan AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ disebut sebagai pendiri ponpes nan ada wilayah Kecamatan Tahunan Jepara itu.

"Tersangka ini dulu pendiri, dan sekarang posisinya sudah tidak jadi pengasuh dan pengajar," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News