Pemerintah berbareng Komisi XI DPR menyepakati kenaikan pemisah bawah sasaran pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Batas bawah nan semula dipatok 11,82% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinaikkan menjadi 12,01%, sementara pemisah atas tetap 12,40% dari PDB. Kesepakatan itu tercantum dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR.
“Kesepakatan Panja pemisah bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan pemisah atas 12,40 persen,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6).
Meski demikian, rincian kontribusi dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap bakal disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Dalam upaya mengerek penerimaan negara, Komisi XI mendukung Kemenkeu untuk mengimplementasikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara.
“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai,” ucap Fauzi.
Selain melalui MBDK, pemerintah juga didorong mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk pada sejumlah komoditas tertentu.
Di sisi lain, ekspansi objek peralatan kena cukai (BKC) dan pedoman penerimaan bea keluar juga bakal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.
“Ekstensifikasi BKC dan ekspansi pedoman penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat,” kata Fauzi.
Dari sisi perpajakan, strategi nan disepakati meliputi ekspansi pedoman pajak melalui pemanfaatan info dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya.
Pemerintah juga bakal memperkuat manajemen perpajakan guna mendukung optimasi sistem Coretax dan penerapan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).
Langkah lain nan disiapkan adalah peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak nan mempunyai transaksi afiliasi, hingga wajib pajak orang pribadi dengan profil menonjol. Penegakan norma perpajakan juga bakal diperkuat melalui pendekatan multidoor guna meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan pengaruh jera.
“Optimalisasi insentif pajak melalui pertimbangan pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan suasana usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap penyelenggaraan pajak karbon,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·