Pencuri Kabel Kereta Cepat Divonis Penjara 1 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pengadilan Negeri Bale Bandung mengeluarkan vonis penjara selama 1 tahun kepada pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh. Kasus pencurian sendiri terjadi pada akhir tahun 2025 lampau di area Tipar Barat, Kabupaten Bandung, tepatnya pada KM 114+300 jalur Kereta Api Cepat.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyampaikan apresiasi kepada abdi negara penegak norma atas penanganan kasus ini hingga tuntas sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KCIC bakal menindak tegas seluruh tindakan nan membahayakan keselamatan, tindakan pencurian pada prasarana kereta sigap merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi lantaran berangkaian langsung dengan aspek keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur," tegas Eva dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermulai ketika petugas melakukan patroli dan mencurigai seorang oknum nan membawa karung di sekitar jalur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan nan diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses norma lebih lanjut hingga akhirnya diputus bersalah di pengadilan.

Tindakan pelaku terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ketentuan tersebut secara spesifik mengatur pencurian nan dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan dengan merusak, memotong, memanjat, alias menggunakan kunci palsu/perintah palsu.

Barang bukti nan diamankan dalam kasus ini antara lain 51 pangkas kabel grounding sepanjang 35 cm, 3 pangkas kabel grounding sepanjang 70 cm serta satu karung nan digunakan untuk membawa hasil pencurian.

Kabel grounding merupakan bagian krusial dari sistem kelistrikan nan berfaedah menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat. Kerusakan alias kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan dan berpotensi menimbulkan akibat sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur.

Sebagai langkah pencegahan, KCIC terus memperkuat pengamanan di seluruh jalur Whoosh melalui patroli rutin petugas setiap ±500 meter nan dilakukan selama 24 jam, didukung oleh 1.773 unit CCTV nan tersebar di sepanjang jalur.

Selain itu, pengamanan juga melibatkan 551 petugas keamanan nan siaga serta diperkuat dengan support abdi negara TNI dan Polri. KCIC juga melakukan pemasangan pagar pembatas sepanjang 142 KM di jalur Whoosh dan dipastikan seluruhnya dalam kondisi baik.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance