KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi biaya siap pakai musibah di BNPB. KPK juga memamerkan gepokan duit dan kepingan emas nan disita dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Barang bukti itu dipamerkan KPK dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Tampak gepokan duit pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, duit pecahan dolar AS dan dolar Singapura.
Penyidik KPK juga menunjukkan kepingan emas alias logam mulia nan disita. Berikut total peralatan bukti nan disita saat OTT:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mata duit asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000;
2. Uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar;
3. Emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram alias senilai Rp 315,8 juta;
4. Tabungan emas seberat 192 gram alias senilai Rp 452 juta;
5. Aset mata uang digital sejumlah Rp 1,10 miliar.
KPK tunjukkan peralatan bukti kasus korupsi pejabat BNPB (Kurniawan/detikcom)
Klaster Main Proyek
KPK menetapkan satu tersangka dalam klaster pertama, ialah Bima Setiawan selaku tenaga mahir sekaligus adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Taufik menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku tenaga mahir sekaligus adik Suharyanto, nan saat itu menjabat Kepala BNPB.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengadaan dengan biaya siap pakai musibah itu mengalir ke perusahaan nan berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan duit dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.
Klaster Kedua
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap nan diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan biaya siap pakai bencana. Ada empat orang nan menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan nan dimaksud," ujar Taufik.
Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan duit kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.
Selain itu, Gabriel juga diduga menerima duit dan peralatan dari vendor di BNPB, yakni:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram.
(haf/haf)
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·