Nusron Dua Kali Mangkir, Boyamin: KPK Bisa Terbitkan Surat Perintah Membawa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |17:10 WIB

 KPK Bisa Terbitkan Surat Perintah Membawa

Kasus Korupsi ATR/BPN (foto: okezone)

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menurut Boyamin, langkah tersebut dapat dilakukan lantaran Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, lantaran sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu dia tidak datang dengan argumen mempunyai agenda internal di kementerian nan dipimpinnya.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadirannya disebut berangkaian dengan perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin turut mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden. Menurutnya, perjalanan dinas seorang menteri ke luar negeri semestinya memperoleh izin sesuai ketentuan nan berlaku.

"Karena jika memang dinas ya berfaedah kudu ada izin presiden. Nah, jika mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑