Penampakan Febrie Adriansyah, Perdana Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari Kejagung mengenai pengeluaran tahanan (bontah) untuk Febrie Adriansyah. Surat manajemen itu dikeluarkan oleh Kejagung untuk pemeriksaan.

“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari interogator Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah sebelumnya juga sudah mengonfirmasi bahwa kliennya bakal menjalani pemeriksaan. Permintaan keterangan tersebut bakal dilaksanakan siang hari.

“Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri.

"Pak FA tentu saja bakal koperatif. Info lebih lanjut bakal kami sampaikan menyusul," tambahnya.

Dalam perkara dugaan TPPU, Febrie Adriansyah jadi salah satu tersangka nan ditetapkan oleh Tim 9 Kejagung. Selain dia, ada pihak swasta Nurman Herin nan bernasib serupa.

Proses penetapan tersangka ini dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita