Berantas Peredaran Narkoba, Bea Cukai Ngurah Rai Hadang 10 Kilogram Ganja dari Tailan

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Berantas Peredaran Narkoba, Bea Cukai Ngurah Rai Hadang 10 Kilogram Ganja dari Tailan Konferensi pers penindakan penyelundupan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) seberat lebih dari 10 kilogram nan dibawa oleh dua penduduk negara asing asal India.(Dok Bea Cukai)

BEA Cukai Ngurah Rai dan Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika lintas negara. Pengawasan ketat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pun membuahkan hasil. Petugas menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) seberat lebih dari 10 kilogram nan dibawa oleh dua penduduk negara asing asal India.

Pengungkapan kasus bermulai pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 Wita ketika pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui (Tailan)–Singapura–Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh penumpang kemudian menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai di area kehadiran internasional.

Sekitar pukul 11.25 Wita, berasas hasil kajian gambaran mesin X-Ray dan manajemen risiko, petugas Bea Cukai mencurigai peralatan bawaan dua penumpang berkewarganegaraan India berinisial AR, seorang manajer, dan PC, seorang guru. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik keduanya. 

Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak nan berisi total 62 bungkusan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan nan setelah dilakukan pengetesan terbukti mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja), dengan berat 6.399 gram bruto alias 6.275 gram netto. Sementara itu, dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 bungkusan dengan jenis peralatan serupa, dengan berat mencapai 3.911 gram bruto alias 3.835 gram netto. 

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 100 bungkusan narkotika jenis ganja dengan berat total 10.310 gram bruto alias 10.110 gram netto. Hasil pengetesan Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026 memastikan seluruh peralatan bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berpiknik selama tiga hari berbareng keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh peralatan tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan nan dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan berbareng peralatan bawaan lainnya di dalam koper," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan.

Segera setelah peralatan bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya dilakukan serah terima tersangka, peralatan bukti, dan penanganan perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. 

Tim campuran kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan nan lebih luas. Setelah itu, kedua pelaku beserta peralatan bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. 

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari akibat penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat nan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.

Wawan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian merupakan garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman penyelundupan narkotika. 

"Kolaborasi antarpenegak norma bakal terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," tutupnya. (RO/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia