Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hingga Agustus, Ini Pesan Pramono

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak nan bertindak hingga Agustus 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak selalu datang setiap tahun sehingga penduduk diminta tidak menunda penyelesaian tanggungjawab pajaknya.

“Jadi pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan,” kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Pramono menilai masyarakat justru bakal merugi andaikan tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama tetap berlaku.

“Sebab jika tidak memanfaatkan malah rugi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor nan saat ini melangkah mencakup sejumlah jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sehingga apa pajak nan diberikan pemutihan ini kan menyangkut apa, BPHTB dan juga BPKB,” kata Pramono.

Pramono berambisi masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah program serupa bakal kembali digelar pada tahun depan.

“Dan harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu lantaran jika tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita