Pemprov Sulsel Serahkan SK ke Dewan, Wakil Bupati Pegang Kendali Gowa

Sedang Trending 5 jam yang lalu
Pemprov Sulsel Serahkan SK ke Dewan, Wakil Bupati Pegang Kendali Gowa Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan Mendagri mengenai pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati Gowa ke DPRD Gowa, Jumat (16/10/2026).(MI/Lina Herlina)

SETELAH Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan nan diajukan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menandatangani pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Wakil Bupati Darmawangsyah Muin langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, efektif sejak 14 Oktober 2026.

Kursi orang nomor satu di Kabupaten Gowa resmi beranjak tangan. Sitti Husniah Talenrang dicopot dari kedudukan Bupati Gowa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian. 

Surat itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mengenai usulan pemakzulan oleh DPRD Gowa.

Pemberhentian tersebut menjadi tindak lanjut proses pemakzulan nan bergulir di DPRD Gowa. Sebelumnya, DPRD menggelar Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu (12/8), setelah panitia unik menyelesaikan pembahasan tiga pokok persoalan: dugaan pelanggaran amoral alias tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan support danasiwa doktoral.

Setelah putusan MA, ketua DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Mendagri. Gubernur Sulawesi Selatan juga mengirimkan surat mengenai proses tersebut. 

Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

SK Diserahkan ke DPRD, Plt Langsung Jalan

Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan Mendagri mengenai pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati Gowa ke DPRD Gowa, Jumat (16/10). Setelah menerima SK tersebut, DPRD Gowa bakal langsung mengagendakan rapat pimpinan.

“Iya. Jadi setelah kami menerima, tentu kami bakal tindak lanjutin dan bawa ke rapat pimpinan. Jadwal rapat ketua sudah ada, dan rapat digelar setelah salat Jumat,” ujar Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abd Rajab, Jumat (16/10).

Hasrul menyebut rapat ketua bakal membahas pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt. Tidak hanya itu, rapat juga bakal membahas program dan APBD 2027 Pemkab Gowa.

“Tentu di rapat ketua kita bakal bicarakan, membahas mengenai ketua tahapan-tahapan nan bakal kita lakukan secara kelembagaan. Terutama penyelenggaraan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif,” tuturnya.

“Dengan keluarnya SK Plt Bupati, ini bakal bisa kembali Bapak Plt Bupati Gowa bisa menjalankan tahapan untuk pembahasan anggaran, terutama pembahasan terkaitkan APBD pokok 2027,” ungkapnya.

Politisi Gerindra itu menyatakan SK Mendagri mengenai Plt Bupati Gowa mulai bertindak sejak 14 Oktober 2026. Ia berambisi SK tersebut menjawab keraguan masyarakat, termasuk rumor nan menyebut SK itu hoaks.

“Ya, tentu ini menjawab keraguan sebagian masyarakat Kabupaten Gowa dengan adanya nan menyebarkan bahwa SK ini hoaks. Kita bisa saksikan tadi kami menerima SK itu dari Pemprov Sulsel,” ucapnya.

Husniah Mengaku Sudah Dengar Kabarnya

Sementara itu, Sitti Husniah Talenrang mengaku telah mendengar berita pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa. Meski demikian, dirinya belum menerima dan memandang secara langsung SK pemberhentian secara tidak hormat dari Mendagri.

“Saya belum terima, tapi saya sudah dengar kabarnya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Selain itu, Gubernur Sulsel juga menerima surat penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

“Saya sudah menerima suratnya dari Pak menteri (Mendagri). Pada prinsipnya, pengarahan Bapak Menteri (Tito Karnavian) untuk ditindaklanjuti pemberhentian (Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang),” ujarnya kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (15/10).

Sudirman mengaku menerima SK pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Wakil Bupati Gowa sebagai Plt pada Rabu (14/10) malam. Dengan adanya SK tersebut, Darmawangsyah Muin bisa langsung bekerja sebagai Plt Bupati Gowa. Sementara proses paripurna pemberhentian Sitti Husniah Talenrang bakal dilakukan di DPRD Gowa.

Gubernur Ingatkan Kewenangan Plt Terbatas

Sudirman mengingatkan Darmawangsyah Muin nan ditunjuk menjadi Plt Bupati Gowa agar bekerja sesuai aturan. Pasalnya, Plt Bupati Gowa mempunyai kewenangan terbatas.

“Saya pernah plt (Gubernur Sulsel). Jadi ada beberapa (kebijakan) nan memang kudu izin, ada juga nan tidak perlu,” katanya.

Ia mencontohkan mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyebut kewenangan Plt Bupati sudah diatur dalam undang-undang.

“Nanti detailnya ada di undang-undang, (wewenang) plt bisa sejauh mana. Kalau tidak Permen alias apa gitu,” tandasnya. (LN/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑