Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).(Dok Pemprov Jawa Tengah)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang mengenai rencana proyek pengembangan daya panas bumi (geothermal) di area Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan, siap membuka ruang perbincangan secara transparan bagi penduduk nan menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, alias keberatan terhadap akibat proyek daya terbarukan itu.
"Jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini tetap mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat," kata Taj Yasin Maimoen usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9).
Menurutnya, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan krusial untuk didiskusikan berbareng agar ditemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Ia menjelaskan, bahwa jejeran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai akibat pengembangan potensi geotermal di lapangan.
Taj Yasin mengatakan, kebijakan nasional berfokus pada pengembangan daya hijau (green energy). Menurutnya, pemanfaatan daya terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.
Dalam kesempatan itu, sosok nan berkawan disapa Gus Yasin ini juga menekankan bahwa setiap aktivitas di sektor pertambangan dan daya nan bersenggolan langsung dengan lingkungan pemukiman, kudu memprioritaskan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar area proyek.
Sebelumnnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, membeberkan, eksplorasi proyek panas bumi di area Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Namun prosesnya tetap panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.
Lewat putusan itu, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero. Selanjutnya, ada tahapan perizinan nan kudu dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga kudu mengantongi izin lingkungan alias Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Tentunya izin nan sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan aktivitas tersebut,” papar Dwi melalui konvensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026
Dia menjelaskan, potensi daya panas bumi nan dihasilkan adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare (Ha). Dengan potensi tersebut, diperkirakan menyumbang 4-5% total bauran daya Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah. (RO/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·