Jakarta -
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memudahkan masyarakat dalam bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat dapat memenuhi tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda masyarakat (KTP) pemilik pertama kendaraan mulai 6 April 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat nan bakal bayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak nan menguasai kendaraan, kemudahan ini bertindak bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh jasa Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat bayar pajak," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang penduduk nan merasa dipersulit saat bayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta bayar duit tambahan tidak resmi Rp 700 ribu lantaran tidak membawa KTP pemilik original kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Dedi Mulyadi.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit lantaran tugas pemerintah memudahkan orang bayar pajak," kata Dedi Mulyadi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan bayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu untuk berperan-serta mewujudkan Jabar Istimewa.
(ega/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·