
Pemprov DKI Jakarta beri keringanan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/8photo)
JAKARTA — Warga Jakarta sekarang bisa bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 dengan lebih ringan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif PBB-P2 2026.
Kebijakan ini diberikan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat memenuhi tanggungjawab perpajakan wilayah secara lebih ringan, adil, dan proporsional.
Insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Salah satu corak insentif nan diberikan adalah pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak nan memenuhi ketentuan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak nan terutang.
“Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai dengan kriteria dan sistem nan telah ditetapkan,” ucapnya.
Skema Pengurangan PBB-P2
Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 diberikan melalui dua mekanisme, ialah secara kedudukan alias otomatis tanpa permohonan wajib pajak, serta melalui permohonan nan diajukan langsung oleh wajib pajak.
- Pengurangan PBB-P2 Secara Jabatan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·