Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak seluruh pihak nan terlibat dalam praktik pembuangan sampah terlarangan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga pelaku nan berkedudukan dalam rantai penerimaan, pengangkutan, hingga pembuangan sampah telah dijatuhi hukuman administratif.
Penindakan dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di letak pada 3 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh untuk menghentikan praktik pembuangan sampah di lahan nan tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda dalam praktik tersebut."Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak nan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan nan berlaku. Penegakan norma bakal terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah nan tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina di Jakarta, Rabu (5/8).Menurut Marulina, pembuangan sampah di letak nan tidak semestinya bukan merupakan pelanggaran ringan. Praktik tersebut berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, hingga meningkatkan akibat gangguan kesehatan dan kebakaran.
"Penegakan norma ini bermaksud membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah kudu dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di letak nan tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku dijatuhi hukuman administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pertama, Agus Setiyo, nan bekerja menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dikenai hukuman administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil Tri Joko dan Habib nan diduga terlibat dalam pengangkutan dan pembuangan sampah ke letak tersebut.
Dalam pemeriksaan, Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing bangunan, dari beragam letak berasas pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib mengaku mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa mempunyai izin pikulan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh nan bukan merupakan letak resmi pengelolaan sampah.
Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai hukuman administratif sebesar Rp5 juta nan wajib disetorkan ke kas daerah.
Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di letak agar lahan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Pemprov DKI menegaskan penegakan norma terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bakal dilakukan secara konsisten untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, hingga penyedia jasa pikulan menggunakan jasa pengelolaan sampah resmi.
"Kami membujuk masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa pikulan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui akomodasi resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak bakal memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah terlarangan nan merugikan lingkungan dan masyarakat," pungkas Marulina.Di sisi lain, Pemprov DKI memastikan proses penegakan norma dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak mengenai guna memastikan kegunaan pelayanan publik, pengawasan, dan kewilayahan melangkah sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran alias kelalaian, tindak lanjut bakal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(ory/ory)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·