Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran alias penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan hukuman administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6/2026). Dilansir Antara.
Masyarakat tidak perlu mengusulkan permohonan untuk mendapatkan akomodasi tersebut. Karena pembebasan hukuman administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kami berambisi masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan hukuman administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.
Pemprov DKI memberikan waktu selama tiga bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI terus menghadirkan kebijakan nan memberikan faedah bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup penduduk Jakarta.
Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·