Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI bakal menindak perusahaan swasta nan membuang sampah sembarangan. Sejumlah pelaku telah dikenai hukuman denda Rp 5 juta.
Pramono menyampaikan perihal itu saat menghadiri aktivitas peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di akomodasi RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
"Bahkan kemarin kami sudah memberikan balasan administratif masing-masing pelaku kami denda Rp 5 juta," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan hukuman bakal lebih berat jika pelanggaran kembali dilakukan. Perusahaan nan mengulangi perbuatannya terancam ditutup. "Kalau mereka tetap mengulangi, kami bakal tutup usahanya," lanjutnya.
Di sisi lain, Pramono mengatakan persoalan tersebut muncul seiring perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI mendorong sistem pilah, angkut, dan olah, menggantikan pola lama nan hanya mengangkut sampah untuk dibuang ke TPST Bantargebang.
Menurut Pramono, beberapa pihak swasta menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Namun, sampah tersebut justru ditimbun di letak nan tidak semestinya.
"Beberapa kali ada laporan di lapangan nan sering kali nan melakukan adalah, minta maaf, biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), kemudian menimbun di beberapa tempat nan sembarangan," ungkapnya.
Pramono mengatakan Pemprov DKI sekarang bakal lebih terbuka dalam mengungkap perusahaan nan melakukan pelanggaran. Nama perusahaan, asal sampah, hingga argumen pembuangan bakal diumumkan kepada publik.
"Dan sekarang, jika dulu dibiarkan, sekarang saya minta nan seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," imbuhnya.
(bel/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·