Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5% hingga 30 September 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai pemisah akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Wajib pajak nan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo tetap dapat memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%.

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan wilayah nan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Pembayaran pajak nan dilakukan masyarakat turut berkontribusi terhadap beragam program dan pelayanan publik nan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib pajak perlu memperhatikan pemisah waktu pembayaran agar dapat memenuhi tanggungjawab perpajakan tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 setelah 30 September 2026 bakal dikenakan hukuman administratif atas keterlambatan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan. Ketentuan tersebut menjadi argumen bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran sebelum pemisah waktu berakhir.

Keringanan 5% Berlaku hingga 30 September 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Wajib pajak dapat memanfaatkan akomodasi ini selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan sebesar 5% diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Fasilitas tersebut hanya bertindak untuk tanggungjawab PBB-P2 tahun pajak 2026.

Wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan nan disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan mengenai keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 dapat dilihat melalui kanal info resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan keringanan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakan dengan beban nan lebih ringan sekaligus menghindari hukuman akibat keterlambatan pembayaran.

Pembayaran PBB-P2 Bisa Dilakukan melalui Berbagai Kanal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beragam pilihan kanal pembayaran untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan tanggungjawab PBB-P2. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui beragam kanal digital, seperti e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran lainnya nan telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudahan kanal pembayaran memungkinkan masyarakat menyelesaikan tanggungjawab PBB-P2 tanpa kudu datang langsung ke instansi pelayanan pajak. Wajib pajak dapat memilih metode pembayaran nan paling sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pembayaran dari beragam lokasi.

Wajib pajak nan telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 dapat segera memeriksa nilai kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026. Pembayaran lebih awal tidak hanya membantu masyarakat menghindari akibat keterlambatan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati pemisah akhir. Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan menjadi bagian dari kontribusi berbareng dalam mendukung penerimaan wilayah dan pembangunan Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita