Ilustrasi(MI/Arnoldus Dhae)
PEMERINTAH Provinsi Bali menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tegas ini diambil guna memastikan pendistribusian daya bersubsidi melangkah setara dan tepat sasaran.
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam surat berorientasi pengetatan bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm nan diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi nan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," kata Wayan Koster, di Denpasar, Sabtu (17/10).
Antisipasi Antrean Panjang dan Praktik Kecurangan
Pembentukan tim pengawas di tingkat wilayah ini ditujukan untuk mengurai sekaligus mencegah munculnya antrean kendaraan nan mengular di SPBU. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan untuk menghentikan beragam modus rekayasa pengisian BBM oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab demi menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk melibatkan campuran unsur lintas instansi, meliputi TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga.
"Satuan tugas nan dibentuk ini nantinya bekerja untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar betul-betul tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," ujarnya.
Tindak Tegas Tangki Modifikasi hingga Pelat Bodong
Pengawasan lapangan oleh Satgas tidak hanya berkarakter umum, melainkan juga menyasar tindakan penertiban langsung terhadap oknum nan melakukan kecurangan sistematis.
"Pemeriksaan mencakup tindakan oknum nan memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapabilitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan nan ilegal, hingga corak kecurangan lainnya nan dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi nan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koster.
Di samping itu, Satgas diwajibkan mengawal pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi agar melangkah sesuai izin dan kategori kendaraan, terutama ketika kepadatan lampau lintas di area SPBU mulai memuncak.
Aturan teknis juga mencakup batas pengisian berikutnya, nan baru diizinkan jika konsumsi kuota BBM sebelumnya telah mencapai minimal 70%. Hal ini dipantau melalui pencatatan nomor odometer kendaraan serta info riwayat transaksi terakhir.
"Pengawasan ini krusial dilakukan agar kendaraan nan sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang alias padat pada area sekitar SPBU," kata Gubernur Bali itu lagi.
Sanksi Pencabutan Izin dan Jalur Hukum
Pemprov Bali menegaskan agar pemerintah wilayah dan abdi negara mengenai tidak ragu menjatuhkan hukuman keras terhadap para pelanggar, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan.
“Kami menginstruksikan pemberian hukuman administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan alias menyerahkan kepada abdi negara penegak norma untuk menjatuhkan hukuman kepada pengelola SPBU alias pemilik kendaraan nan terbukti melakukan alias memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujarnya lagi. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·