Pemotor Tertemper KRL di Perlintasan Tak Resmi Tanjung Priok Jakut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Seorang pemotor tertemper KRL CommuterLine relasi Tanjung Priok-Jakarta Kota. Permotor tersebut tertemper usai melintas di sebidang jalur tak resmi.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menjelaskan, peristiwa pemotor tertemper kereta itu terjadi pukul 08.02 WIB pagi tadi tepatnya di KM 7+500/600.

"KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya kembali kejadian temperan KA Commuter Line Tanjung Priok nomor 2213 (Tanjung Priok-Jakarta Kota) dengan sepeda motor di perlintasan sebidang tidak resmi antara Stasiun Tanjung Priok-Stasiun Jakarta Kota," kata Karina saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat peristiwa tersebut, pemotor pun mengalami luka. Pemotor itu langsung dilarikan ke RS Koja untuk diberikan perawatan.

"Imbas kejadian tersebut pengendara motor nan menemper mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Koja," terang Karina.

Sementara untuk KRL mengalami kerusakan pada bemper (pengaman) rangkaian depan. Perjalanan kereta pun dikembalikan ke Stasiun Tanjung Priok untuk dilakukan perbaikan oleh petugas terkait.

"Imbas kejadian tersebut juga menyebabkan keterlambatan pada perjalanan Commuter Line No. 2213 (Tanjung Priok-Jakarta Kota) selama 38 menit dan Commuter Line nomor 2212 (Jakarta Kota-Tanjung Priok) selama 27 menit," jelas Karina.

"Selanjutnya usai perbaikan, rangkaian Commuter Line Tanjung Priok nomor 2213 dinyatakan kondusif untuk kembali beraksi melayani pengguna," tambahnya

Karina pun menjelaskan, KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api nan bakal melintas.

Hal nan sama juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, nan menyebut bahwa pengemudi kendaraan wajib berakhir ketika sinyal sudah bersuara dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api nan bakal melintas.

"Pengguna jalan nan melewati perlintasan kudu menaati patokan nan bertindak agar kejadian temperan tidak terulang kembali," tutur Karina.

"Berhenti saat sinyal sudah bersuara alias saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan kewenangan utama kepada kereta nan bakal melintas," pungkasnya.

(kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News