Pemkot Yogya Temukan 33 Daycare Tak Berizin, DPRD Bikin Perda Khusus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi anak-anak sedang beraktivitas di daycare Foto: Shutter Stock

Pemkot Yogyakarta dua hari ini sweeping daycare alias tempat penitipan anak. Hasilnya ada 33 daycare tak berizin di Kota Yogyakarta.

"Per hari ini kita dapatkan ada 37 nan berizin dan ada 33 lainnya nan belum berizin nan kita lihat. Nanti bakal kita audit terus itu dan kemudian nomor itu bakal terus bertambah," kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).

Sementara Hasto bakal menyiapkan daycare terbaik untuk anak-anak korban kekerasan daycare Little Aresha. Ini krusial lantaran banyak orang tua anak-anak tersebut dua-duanya bekerja.

"Ada 15 Daycare lain nan ada di sekitar itu dan bisa menampung 78 anak. Kami memutuskan pembiayaan sampai akhir semester kami dari Pemerintah Kota bisa menampung perihal tersebut untuk pendampingan dan pembiayaan korban," jelasnya.

Selain psikis bakal ada pula pendampingan tumbuh kembang. Ini untuk menghindari stunting dari para korban.

"Kami menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk melakukan penilaian tumbuh kembang lantaran kemarin kami audiensi family korban banyak sekali nan dilaporkan tentang gangguan tumbuh kembang nan ada termasuk stunting," katanya.

"Sehingga gangguan bentuk nan ada kudu kita tangani berbareng dokter-dokter anak dan dokter-dokter mahir tumbuh kembang," tuturnya.

DPRD Godok Perda Perlindungan Anak

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, kasus daycare Little Aresha tamparan bagi Yogya nan berpredikat Kota Layak Anak (KLA).

Regulasi baru sekarang disusun melalui Panitia Khusus (Pansus) KLA. Akan ada payung norma nan kuat dalam corak Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Maka, teman-teman Pansus sepakat mendorong masalah kekerasan ini masuk di KLA alias kita buat Perda tersendiri mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini krusial agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Wisnu di Polresta Yogyakarta.

Wisnu mengatakan patokan ada di KUHP tapi tetap umum. Mekanisme evaluasi, audit berkala, hingga perlindungan nan perincian di wilayah minim.

"Perda bakal mengatur mengenai dengan evaluasi, audit terhadap tempat-tempat seperti itu. Harus segera ditindaklanjuti dan kemarin teman-teman Pansus di konsinyering kemarin itu menyampaikan itu ke saya untuk bakal segera mendorong itu," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan