Pemkot Yogya Catat Ada 109 Daycare Berizin, Data Terpadu Masih Disiapkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi daycare di Kota Yogyakarta. Foto: Pemkot Yogya

Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 109 lembaga Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) nan mencakup jasa penitipan anak alias daycare telah mengantongi izin operasional. Rinciannya, 70 KB dan 39 TPA, dengan lima di antaranya telah lenyap masa izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengompilasi info jasa penitipan anak berbareng sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) dan wilayah.

“Data itu dari tim, ada dari dinas pendidikan, DP3AP2KB, dan wilayah. Jadi terus bergerak agar kita punya info nan terintegrasi,” ujarnya saat ditemui Pandangan Jogja dalam aktivitas sweeping daycare di Kota Yogya, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, selama ini info perizinan tetap tersebar di masing-masing instansi, terutama lantaran DPMPTSP hanya mempunyai info lembaga nan telah berizin.

“Kalau di kami itu datanya nan berizin, kami tidak bisa menjangkau nan tidak berizin. Selama ini kita tukar-tukaran info dengan dinas lain,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi Darma

Menurut Budi, hasil kompilasi tersebut nantinya bakal digunakan untuk menyusun sistem info terpadu nan dapat diakses publik. Harapannya sistem terpadu nan disiapkan memudahkan orang tua untuk memilih jasa kondusif bagi anaknya, menyusul kasus Daycare Little Aresha.

“Nanti kita punya semacam dashboard, sehingga publik bisa melihat,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini info nan tersedia di laman DPMPTSP tetap berkarakter agregat dan belum menampilkan rincian tiap lembaga.

“Kami sebenarnya sudah punya, tapi di web itu tetap info agregat. Nanti bakal kita kembangkan,” katanya.

Budi juga menyebut masa bertindak izin operasional jasa pendidikan, termasuk TPA, umumnya selama empat tahun dan wajib diperpanjang sebelum jatuh tempo.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan jasa penitipan anak alias daycare wajib mempunyai izin operasional tersendiri sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), meski lembaga induknya seperti PAUD alias taman kanak-kanak telah berizin.

“PAUD dan TK-nya sudah legal, tetapi kemudian mengembangkan jasa penitipan anak. Harusnya itu izin tersendiri, tetapi ini tetap jadi satu,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan