Pemkot Serang Minta Penundaan Penerimaan ASN 2026 ke Pemerintah Pusat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk moratorium penerimaan ASN 2026. Pemkot Serang mengaku sedang menata kepegawaiannya, khususnya usai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kami sudah menyampaikan surat melalui Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara bahwa untuk 2026 kami moratorium pengadaan ASN," kata Kepala BKPSDM Kota Serang Murni, Senin (27/4/2026).

"Artinya, kami konsentrasi dengan penataan nan di dalam, nan internal. Kita sedang remapping dan redistribusi. Jadi konsentrasi kita itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murni menyebut P3K menjadi bagian nan bakal diatur ulang. Akan ada redistribusi P3K, baik itu penuh maupun paruh waktu.

"Kita sedang remapping dan redistribusi untuk P3K. Rekan-rekan P3K paruh waktu kan instruksinya tidak dirumahkan, jadi kita lakukan pemetaan saja untuk P3K paruh waktu," katanya.

Menurut Murni, ada patokan bahwa shopping pegawai tidak boleh melampaui 30% dari APBD. Namun, dia menyebut kemungkinan ada pelonggaran lantaran ada beban pemda nan kudu menanggung penghasilan P3K.

"Kita tunggu, pasti ada kebijakan dari pusat untuk turun ke wilayah bahwa Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD itu bisa melampaui shopping pegawai 30%," katanya.

Pemkot Serang menegaskan bahwa meski ada efisiensi, tidak bakal ada pemutusan perjanjian alias pemecatan terhadap P3K.

"Intinya Pemerintah Kota Serang sesuai dengan petunjuk tidak merumahkan di tengah efisiensi anggaran. Jadi kita tunggu pengelolaan keuangannya agar tidak terdampak untuk P3K paruh waktu," katanya.

"Jadi minta dukungannya dan doanya juga, P3K paruh waktu juga kita sudah tata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ucapnya.

(aik/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News