, PALEMBANG, – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperkuat tata kelola pengadaan peralatan dan jasa melalui pengarahan teknis (bimtek). Kegiatan ini menyasar para Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintahan kota setempat.
Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa penguatan tata kelola ini dilakukan guna mengantisipasi potensi sengketa hukum. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan kelancaran pembangunan daerah.
"Dalam bimtek ini kami menghadirkan narasumber dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang, serta Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan," katanya.
Peran Krusial dan Potensi Hambatan
Dia mengatakan, sektor pengadaan peralatan dan jasa memegang peranan krusial sebagai instrumen pendorong pembangunan dan peningkatan kualitas jasa publik di Kota Palembang. Meski demikian, dinamika di lapangan kerap memicu beragam halangan kontraktual.
Hambatan tersebut antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perubahan ruang lingkup proyek, pengajuan klaim, hingga perbedaan penafsiran atas klausul perjanjian antara pihak pengguna dan penyedia jasa. Ia menegaskan, persoalan kontraktual nan tidak dikelola secara jeli berpotensi menghalang jalannya pembangunan.
Selain itu, perihal ini dapat merugikan finansial negara, serta memicu persoalan norma nan berkepanjangan. Oleh lantaran itu, bimtek ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai tahapan penyelesaian perselisihan.
Penyelesaian Sengketa dan Peningkatan Kompetensi
Materi nan diberikan mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai ketentuan norma nan berlaku. "Langkah penyelesaian sengketa nan cepat, tepat, dan berkeadilan dinilai sangat krusial untuk menjamin kepastian norma serta keberlanjutan program pembangunan," tegasnya.
Selain sebagai wadah edukasi, aktivitas ini juga bermaksud meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kepercayaan diri para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang. Tujuannya agar mereka bisa mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Saya menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya dinilai dari selesainya bentuk pekerjaan," ujar dia. Lebih dari itu, keberhasilan kudu memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta terciptanya penyelenggaraan perjanjian nan minim bentrok hukum.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·