Pemkot Kediri Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemkot Kediri sita ribuan batang rokok ilegal.

, KEDIRI, – Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri sukses menyita 3.412 batang rokok terlarangan tanpa pita cukai dalam sebuah operasi nan digelar di Kelurahan Ngronggo. Operasi ini menyasar pedagang kaki lima nan menjual rokok terlarangan nan disembunyikan dalam boks terpisah.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan corak komitmen pemerintah wilayah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bagian cukai. "Peredaran rokok terlarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara," ujar Paulus. Nilai cukai dari penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392, dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3.391.367.

Paulus menambahkan, operasi campuran bakal terus dilakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok terlarangan di Kota Kediri. Seluruh peralatan bukti telah diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk penelitian dan proses lebih lanjut.

Sementara itu, Viki Hendra Puspita, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan bukti nyata kerjasama antara pemerintah pusat dan wilayah dalam menjaga kepatuhan di bagian cukai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, melalui jasa Bea Cukai di nomor 1500-225 alias ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional