Pemkot Banjarmasin Wajibkan ASN Pilah Sampah Rumah Tangga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pemkot Banjarmasin Wajibkan ASN Pilah Sampah Rumah Tangga Bank sampah untuk ASN Pemkot Banjarmasin.(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memilah sampah rumah tangga dan menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah. Kebijakan ini sebagai bagian komitmen penanganan masalah sampah nan cukup serius di wilayah tersebut.

Selain itu setiap ASN juga diwajibkan menjadi pengguna Bank Sampah dan menyetor sampah anorganik minimal 5 kg per bulan sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Koordinator Bank Sampah di BPKPAD Banjarmasin, Vera Wahyuliana mengatakan, sekarang ada patokan baru Pemko Banjarmasin, nan mewajibkan setoran 5 kg sampah untuk tiap ASN.

Menurutnya kebijakan ini cukup efektif lantaran berangkaian dengan pencairan TPP. Sebagai bukti, ada kitab pengguna dan rekap tiap bulannya nan kelak dilampirkan pada pencairan TPP. Kemudian dilaporkan juga ke DLH tiap bulannya itu. Dalam sebulan, maksimal dua kali pengumpulan.

“Jadi ASN kudu melampirkan bukti nyata, seperti kitab rekening alias surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kelalaian dalam menyetor sampah dapat berujung pada penahanan alias pembekuan biaya TPP,” tegasnya.

Sampah nan disetorkan berupa sampah anorganik berbobot ekonomis seperti plastik, kertas, kardus, dan minyak jelantah. “Dengan adanya patokan seperti ini tentu ASN berkontribusi pemilahan dan pengurangan sampah,” ucapnya.

Kebijakan pengelolaan sampah serupa sebenarnya sudah diterapkan sejumlah pemerintah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Perkim dan LH Kabupaten Banjar, Sutiyono, Selasa (2/6) mengatakan tanggungjawab pilah sampah bagi ASN sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. 

Informasi dihimpun, sayangnya kebijakan ini tidak melangkah sebagaimana mestinya. Salah satunya di lingkup perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru, keberadaan Bank Sampah di area instansi Dinas LH justru tidak lagi beroperasi. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia