Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menyebut daycare berinisial BPD di area Lamgugob rupanya ilegal. Hal ini mereka ungkap usai kasus kekerasan terhadap anak di sana viral di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan dalam konvensi pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tempat penitipan anak tersebut tak punya izin operasional.
“Ya, daycare tersebut dapat dikategorikan ilegal,” kata Ichsan.
Ia menyebutkan, saat ini hanya terdapat enam daycare resmi nan mempunyai izin operasional di Banda Aceh. Di luar itu, seluruhnya dinyatakan ilegal.
Ichsan menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP dan lembaga mengenai untuk menertibkan tempat-tempat tanpa izin.
“Ke depan, kami bakal menertibkan serta menghentikan operasional tempat-tempat nan tidak mempunyai izin,” ujarnya.
Ichsan mengakui, pengawasan tetap terkendala terutama ada daycare-daycare nan berada di dalam lorong alias area pemukiman nan susah dijangkau.
“Kami berambisi masyarakat ikut melapor jika menemukan daycare nan tidak berizin,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Ia menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama pemerintah.
“Setiap corak kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” ujarnya.
Pemkot Aceh memastikan korban, bayi wanita berumur 18 bulan berinisial L, telah mendapat pendampingan. Dari hasil asesmen awal, kekerasan disebut terjadi beberapa kali oleh pengasuh.
Saat ini, Pemkot Banda Aceh berbareng kepolisian tetap mendalami kasus tersebut serta melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah kota.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·