Pemko Pekanbaru hanya Raih Opini WDP akibat Beban Administrasi Masa Lalu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pemko Pekanbaru hanya Raih Opini WDP akibat Beban Administrasi Masa Lalu Ilustrasi(MI/Hendri Kremer)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) finansial tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Wakil Wali Kota Markarius Anwar dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi di Kantor BPK RI Perwakilan Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/6/2026).

Beban Administrasi Masa Lalu

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa raihan opini WDP ini tidak terlepas dari upaya pemerintah wilayah dalam membenahi persoalan manajemen nan diwariskan dari periode sebelumnya. Ia menyebut adanya hambatan norma nan melibatkan pejabat terdahulu menjadi salah satu aspek penghambat tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita meraih predikat WDP lantaran memang mengejar peninggalan-peninggalan sebelumnya. Ini tentu butuh proses nan tidak bisa langsung diselesaikan. Apalagi ini mengenai ada penangkapan beberapa tahun lampau di KPK," ujar Agung usai menerima LHP tersebut.

Menurut Agung, tragedi norma di lingkungan Pemko Pekanbaru beberapa tahun silam menyisakan persoalan manajemen finansial nan kompleks. Beberapa pejabat nan terlibat saat ini tetap menjalani proses hukum, sehingga penyelesaian arsip dan pertanggungjawaban menjadi terhambat.

Catatan Audit LHP 2025:

  • Entitas: Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Opini: Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  • Penyerahan: 18 Juni 2026
  • Fokus Perbaikan: Penataan piutang dan manajemen aset/keuangan peninggalan lama.

Komitmen Perbaikan Menuju WTP

Meski belum sukses meraih opini tertinggi, Agung menyatakan tetap berterima kasih dan menjadikan hasil audit ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola finansial daerah. Salah satu poin krusial nan menjadi perhatian adalah sistem pencatatan piutang nan orang alias subjek hukumnya sudah tidak ada.

"Kami berterima kasih sudah meraih WDP ini, lantaran ini kiat untuk memperbaiki manajemen dan menyelesaikan seperti misalnya ada piutang. Tapi jika orangnya sudah tidak ada lagi, apakah itu kudu tercatat alias tidak. Mungkin kudu ada sistem nan kudu kami lakukan dengan BPK," tambahnya.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan tim auditor BPK guna merampungkan persoalan manajemen nan tetap tersangkut. Agung berharap, dengan perbaikan nan konsisten, Pekanbaru dapat kembali meraih predikat WTP pada tahun-tahun mendatang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Riau nan telah bekerja secara ahli dalam memeriksa laporan finansial Pemko Pekanbaru tahun 2025 sebagai dasar pertimbangan keahlian fiskal daerah. (HK/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia