Pemkab Serang Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Harap Kas Daerah Dikelola Baik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Serang resmi memindahkan rekening kas umum wilayah (RKUD) dari BJB ke Bank Banten. Pemkab Serang berambisi agar Bank Banten bisa menjadi mitra nan baik dalam pengelolaan finansial daerah.

Acara penandatanganan kerja sama antara Pemkab Serang dan Bank Banten digelar pada Kamis (9/4/2026). Dengan penandatanganan itu, Bank Banten bakal menampung pendapatan, melayani pembayaran belanja, dan mengelola rekening operasional Pemkab Serang.

Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Ia mengatakan Bank Banten bakal memberikan keahlian terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usia kami baru 10 tahun pada 2026. Insyaallah kami bakal melakukan dan memberi pelayanan terbaik, dan sama-sama peroleh kemanfaatan dalam rangka RKUD," katanya.

Sementara itu, Ratu Zakiyah mengatakan kerja sama ini merupakan langkah untuk memperbesar Bank Banten nan menjadi identitas dari Provinsi Banten. Ia berambisi Bank Banten dapat memfasilitasi penyaluran penghasilan ASN dan shopping wilayah lainnya dengan agunan ketepatan waktu.

"Kepercayaan nan diberikan ini membawa tanggung jawab nan sangat besar," katanya.

Selain itu, Bank Banten wajib memberikan agunan keamanan dan perlindungan maksimal terhadap biaya milik Pemkab Serang dari segala akibat perbankan nan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

"Kemudian juga memastikan kesiapan dana, menjamin likuiditas dan kesiapan biaya kapan pun dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah," katanya.

Zakiyah pun menyampaikan soal hukuman dan denda andaikan terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi nan merugikan Pemkab Serang.

"Perlu saya ingatkan juga bahwa terdapat ketentuan hukuman dan denda sebesar 1/1000 per hari andaikan terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi nan mengakibatkan kerugian materiil bagi pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan ketegasan kita dalam menegakkan akuntabilitas," katanya.

(aik/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News