Pemkab Pandeglang Jelaskan soal Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang angkat bicara perihal pelantikan tersangka kecelakaan maut, Ahmad Mursidi, menjadi staf mahir bupati bagian pemerintahan, norma dan politik. Pemkab menyebut pelantikan itu telah sesuai dengan peraturan nan berlaku.

"Iya (sesuai aturan) lantaran usulannya juga sebelum rame di media sosial, diusulkan ke BKN tanggal 7 Mei, sebelum ditetapkan tersangka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Asep menjelaskan berasas Pasal 53 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menjelaskan bahwa pegawai ASN dapat diberhentikan sementara, jika sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara, kata dia, Ahmad Mursidi tidak ditahan lantaran pertimbangan sakit.

"Itu mengenai dengan Pak Mursidi tersangka, dan beliau tidak ditahan," ucapnya.

Asep mengatakan Pemkab Pandeglang sempat berencana untuk melakukan pemberhentian sementara kepada Ahmad Mursidi lantaran menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, hingga menimbulkan dua orang korban jiwa. Namun berasas hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), langkah tersebut tidak bisa dilakukan lantaran belum ada putusan inkrah dari pengadilan dan tidak ada penahan.

"Keinginannya sama, kami berpikir pada saat rapat mau Pak Mursidi dicopot lantaran sudah menghilangkan dua nyawa, konsep awalnya dicopot. Namun ada patokan nan memang mengangkut prasangka tidak bersalah, belum inkrah. Sehingga Ibu Bupati dengan semua mengambil keputusan, sudah di staf ahli, jadi bukan diangkat, tapi digeser," katanya.

Asep mengatakan kedudukan baru ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan kedudukan Mursidi sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan peraturan dan agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran nan sama dengan masyarakat, tapi sistem kudu ditempuh, masalah Pak Mursidi dilantik jadi staf mahir pertimbangan tadi untuk ke pelayanan publik," ucapnya.

Diketahui, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah. Ada lima pejabat nan mengisi kedudukan baru, termasuk Ahmad Mursidi, nan berstatus tersangka.

Proses pelantikan itu digelar di Oproom Setda Pandeglang. Empat orang nan dilantik secara langsung adalah Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah, sedangkan Ahmad Mursidi mengikuti secara daring.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami memerlukan pejabat nan bisa berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan memerlukan penemuan dan kreativitas," kata Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) kemarin.

Bupati menekankan bahwa saat ini masyarakat menuntut pelayanan publik nan cepat, tepat, transparan, dan berdampak. Ia meminta kepada pejabat untuk tidak takut berinovasi, dan terus beralih bentuk dalam bekerja.

"Kalau ada langkah baru nan lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.

Ini daftar pejabat baru nan dilantik Bupati Pandeglang:

1. Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
2. Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
3. Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
5. Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Ahmad Mursidi, sebagai tersangka. Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka usai menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ada sembilan orang nan menjadi korban dalam peristiwa itu. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, ialah Dewi Handayani, seorang pedagang; dan Muhamad Milal, seorang siswa.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

(lir/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News