Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi prasarana pascabencana dengan memprioritaskan pemulihan akses masyarakat.
Penanganan jalan, jembatan, aliran sungai, dan prasarana dasar dijalankan melalui pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan mengatakan pemulihan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian gedung fisik. Pemulihan juga kudu memastikan kembali tersambungnya kembali akses penduduk menuju permukiman, sekolah, lahan pertanian, jasa publik, dan pusat aktivitas ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program rehabilitasi dan rekonstruksi sedang berjalan. Pekerjaan nan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Aceh melangkah dengan baik. Begitu juga pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten melalui beragam sumber pendanaan nan saat ini tetap berproses," kata Muchsin dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah kebutuhan nan menjadi perhatian meliputi normalisasi sungai, pemulihan ruas jalan menuju permukiman, penanganan jembatan terdampak, dan penyediaan prasarana dasar. Penanganan tersebut diperlukan untuk mengurangi akibat terganggunya kembali akses akibat banjir dan longsor, sekaligus membantu masyarakat beraktivitas dengan lebih aman.
Pemkab Aceh Tengah juga memperkuat pendataan kerusakan sebagai dasar penetapan skala prioritas. Lokasi nan berangkaian langsung dengan keselamatan, mobilitas, pendidikan, pertanian, dan aktivitas ekonomi masyarakat didorong memperoleh penanganan lebih dahulu, sedangkan kebutuhan jangka panjang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Berdasarkan info Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 20 Juli 2026, Kabupaten Aceh Tengah tidak memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Ketiadaan tambahan TKD tidak berfaedah support pemulihan untuk Aceh Tengah terhenti. Pekerjaan nan berasal dari anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, APBD kabupaten, dan sumber pendanaan sah lainnya tetap melangkah sesuai kewenangan dan tahapan masing-masing.
Aceh Tengah juga menerima support finansial antardaerah sebesar Rp 27 miliar, terdiri atas Rp 25 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Rp 2 miliar dari Pemerintah Kabupaten Solok. Bantuan tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Aceh Tengah pada Juni 2026 dan memperkuat semangat gotong royong antardaerah dalam mendukung pemulihan pascabencana.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera juga terus melakukan monitoring dan pertimbangan untuk memastikan kebutuhan Aceh Tengah tersampaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah terkait. Tim meninjau perkembangan penanganan kediaman sementara, jembatan terdampak, serta ruas jalan nan terganggu akibat banjir dan longsor di Takengon dan sekitarnya.
Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk memperjelas pembagian penanganan, menghindari tumpang tindih program, dan mempercepat penyelesaian halangan lintas kewenangan.
(prf/ega)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·