Pemkab Aceh Barat Temukan PKS Beli Sawit Petani di Bawah Harga Resmi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, MEULABOH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani oleh seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah itu berada jauh di bawah nilai ketetapan pemerintah. Selisih nilai ini dinilai sangat merugikan para petani lokal.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi, mengungkapkan bahwa nilai beli TBS di tingkat PKS berkisar antara Rp2.800 hingga Rp2.900 per kg. Angka ini terpaut Rp200 hingga Rp300 dari nilai resmi nan ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan info nan dihimpun petugas Informasi Pasar (PIP) per 15 Juni 2026, nilai beli TBS di empat PKS nan beraksi di Aceh Barat sangat bervariasi namun tetap di bawah standar. PT KTS membeli di nilai Rp2.950 per kg, PT S di Rp2.820 per kg, PT BBB di Rp2.810 per kg, serta PT M di nomor paling rendah ialah Rp2.800 per kg.

Sementara itu, merujuk pada ketetapan rapat pemerintah untuk minggu ketiga Juni 2026, nilai terendah TBS untuk wilayah barat Aceh kategori non-mitra berada di nomor Rp3.026,67 per kg. Untuk kategori mitra, nilai terendahnya ditetapkan lebih tinggi lagi, ialah sebesar Rp3.062,08 per kg, dengan ragam nilai tergantung pada umur tanaman.

Langkah Tegas Pemkab Aceh Barat

Menyikapi ketidaksesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak tinggal diam. Pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit nan membandel, menindaklanjuti surat teguran serupa nan sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Pemerintah wilayah menegaskan bahwa seluruh PKS di Aceh Barat wajib merujuk pada hasil keputusan rapat provinsi dalam menetapkan nilai beli sawit petani. “Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak petani lokal,” kata Munadi.

Guna memberikan pengaruh jera dan memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah berencana memperketat pengawasan. Langkah ini termasuk menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Pemerintah berambisi ada perbaikan sistemik di seluruh PKS nan beraksi di wilayah Aceh Barat maupun Provinsi Aceh pada umumnya. Dengan demikian, kesejahteraan para petani sawit dapat betul-betul terjamin.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat juga meminta seluruh PKS nan beraksi di wilayah tersebut agar mematuhi ketetapan nilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) nan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional