Pemilu, Digitalisasi, dan Estonia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi kotak bunyi KPU. Sumber: Daviddwi10/shutterstock.com

Kondisi kehidupan kerakyatan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia telah melewati seperempat abad sejak reformasi nan ditandai dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai perwujudannya. Evolusi praktis sistem kerakyatan kehidupan politik masyarakat Indonesia melangkah beriringan dengan perkembangan dan kemajuan aspek-aspek krusial lainnya, misalnya nan paling substansial adalah teknologi. Teknologi info dari gawai pandai hingga kemajuan terkini kepintaran buatan turut memperdalam warna politik dan kerakyatan bangsa Indonesia.

Terkadang, hadirnya teknologi info turut mempermudah diseminasi info politik dan kebijakan nan tersajikan langsung di hadapan orang melalui gawai, namun juga bisa memperkeruh situasi politik oleh lantaran penggunaannya diarahkan untuk kepentingan tertentu nan tidak berpihak pada common publics. Misalnya, menciptakan polarisasi pandangan politik dengan menciptakan pengaruh negativitas calon tertentu untuk meningkatkan elektabilitas calon lain dapat dianggap sebagai penyelewengan faedah media sosial (baca: teknologi informasi) nan tidak sejalan secara etis dalam konteks politik elektoral.

Namun, ketika teknologi info dan media sosial sebagai piranti hubungan virtual manusia era sekarang digunakan dalam konteks memperluas kesadaran politik, mengukur ketertinggalan akses, dan mendorong diseminasi info politik nan baik, maka kebaikan dan faedah bakal terlibat aktif di tengah publik nan bersandar pada alat-alat ini. Penggunaan teknologi info untuk politik elektoral bukanlah peralatan baru. Mulai dari promosi kandidat hingga survei elektabilitas nan memengaruhi keputusan rekomendasi partai sudah mendarah daging di era nan dikenal sebagai digitalisasi.

Sebuah kajian nan dikemukakan oleh Cheeseman et al. (2018) tentang digital dilema menunjukkan bahwa efektivitas teknologi pada konteks politik berjuntai pada kualitas kerakyatan negara itu. Penggabungan teknologi ke dalam proses politik hanya bakal tercapai tujuannya bilamana lembaga dan tata kelola kerakyatan di negara nan dimulai dari kesadaran masyarakat, prasarana digital nan memadai, dan lembaga penyelenggaraan pemilu nan independen.

Di bagian bumi lain, negara-negara kerakyatan menengah meletakkan kepercayaan nan berlebih pada teknologi untuk menjadi ‘wasit’ pertandingan politik. Ini adalah fetisisme teknologi di mana kepercayaan nan ekstrem pada teknologi nan tidak mempunyai agensi (baca: tujuan politik/kekuasaan) selayaknya manusia, sehingga menjadikan teknologi sebagai media politik diprasangkakan pilihan nan tepat. Tren mengambil teknologi digital dalam pemilu berkembang signifikan di Afrika dan Asia dua dasawarsa belakangan ini (Cheeseman et al., 2018).

Konteks Pemilu nasional Indonesia tidak terlepas dari kekurangan sistemik, sosial, dan kultural. Pasca reformasi 1998, republik ini telah menguji daya demokrasinya di beberapa pemilu nan berjalan sampai terbaru ini pemilu tahun 2024. Sekalipun pengalaman kerakyatan prosedural telah diakui, bakal tetapi kerakyatan substansial tetap jauh dari harapan. Dalam problema politik elektoral kita adalah persoalan “ketimpangan dalam kesenjangan”. Salah satu masalah utama kerakyatan di situasi seperti itu adalah disparitas akses antara kewenangan pemilih dan prasarana pemilu kurang memadai nan berujung golput (golongan putih).

Menakar Permasalahan Pemilu Nasional

Sebagaimana seorang anak nan bertumbuh dewasa, begitulah kira-kira kondisi perkembangan kerakyatan kita nan diwujudnyatakan melalui pemilu; terbentur oleh realitas dan dinamika sosial nan tidak proporsional. Pengalaman pemilu Indonesia pasti diliputi beragam masalah nan substansial sekaligus politis, alias masalah teknis sebagai akibat ketimpangan pembangunan. Pemilu 2024 di Indonesia, sebagai penelitian terbaru, telah menunjukkan sejumlah hambatan seperti masalah teknis dan teknologi Sirekap, logistik dan DPT, serta integritas penyelenggara.

Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia memilih lima posisi kedudukan publik secara serentak dalam satu hari; Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Adapun perangkat bantu digital Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) digunakan pada Pemilu 2024 untuk mempublikasikan hasil quick count. Walaupun momentum saat itu menghadirkan teknologi pada prosesnya, masalah-masalah seperti anomali info lantaran perbedaan nomor di TPS dan website KPU kian menurunkan kepercayaan tata kelola pemilu.

Realitas Pemilu Lokal di Yogyakarta, Isu Marjinal Namun Berefek

Jawa adalah koentji. Pepatah tersebut menandai gimana realitas politik kerakyatan di Pulau Jawa bisa merepresentasikan kemenangan pihak tertentu, dengan kekuatan prediksi kita bisa mengestimasi singgasana kekuasaan bakal berlabuh di partai mana. Namun, bukanlah Indonesia jika potensi seringkali kalah kuatnya dari kelemahan suatu wilayah. Provinsi Jawa Tengah mempunyai masalah dengan DPT, di mana temuannya mencapai 500 ribu lebih info nan keliru. Hal serupa terjadi juga di provinsi tetangganya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Masalah Pemilu 2024 di DIY didominasi oleh temuan pelanggaran etis politik duit dan kekeliruan teknis nan berujung pada pemungutan bunyi ulang (PSU). Tetapi, terdapat masalah spesifik nan bersenggolan dengan karakter unik kota ini ialah “kota pendidikan”. Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan nan inklusif terhadap ribuan perantau pelajar dan mahasiswa dari Sabang sampai Merauke. Terhitung oleh info BPS tahun 2023 bahwa Yogyakarta menampung lebih dari 400.000 ribu mahasiswa dari beragam daerah. Angka nan dahsyat sekaligus menjadi permenungan politis bilamana ratusan ribu perantau itu tidak dapat memenuhi kewenangan memilihnya dalam politik elektoral.

Tugu Yogyakarta. Sumber: Daniel_Ferryanto/shutterstock.com

Menurut Dano (2025), banyak dari kalangan mahasiswa ini kudu kembali ke wilayah asalnya untuk menunaikan kewenangan pilihnya, di mana seringkali menjadi hambatan lantaran aspek biaya, jarak, dan kesibukan akademik. Belum lagi kebenaran lainnya tentang prosedur pindah letak pemilihan dinilai rumit dan kompleks. Mengingat juga belum ada skema pemilihan jarak jauh nan andal dan teruji bagi kondisi lokal di Yogyakarta, maka proses berdemokrasi belum betul-betul tuntas. Padahal, setiap perseorangan mempunyai kewenangan politik nan dilindungi oleh sistem perundang-undangan kita.

Realitas lokal di Yogyakarta merupakan urgensi pemenuhan kewenangan pilih mahasiswa rantau nan berpotensi menggagalkan langkah negara berdemokrasi. Bila pertimbangan biaya dan jarak menjadi aspek deterministik disparitas kewenangan pilih ini, maka semestinya kebaruan dan transformasi dalam konteks pemilu perlu dilakukan, salah satunya mengkaji pemilu digital. Isu digitalisasi kerakyatan menjadi sebuah rumor nan terdeliberasikan ke dalam ruang-ruang publik, nan mendorong tetap eksisnya pemenuhan hak-hak pilih namun mengikuti arus perubahan zaman.

Upaya Mengawinkan Teknologi Digital dan Hak Pilih Politik

Berdasarkan pengelompokkan perkembangan digitalisasi demokrasi, realitas bumi hari ini telah memasuki gelombang keempat nan ditandai oleh penggunaan kepintaran buatan nan intensif, dan platform digital sekarang menjelma sebagai medium politik utama. Perkembangan tersebut menyiratkan kita sudah dan sementara memasuki suatu fase konvergensi antara perkembangan teknologi digital nan pesat dan perubahan sosiologis nan masif. Fase ini adalah Era Cyber Elections. Era ini menawarkan kebaruan eksistensi ontologis digital di mana info tidak lagi berkarakter fisik, namun digital nan kemudian dapat dimodifikasi pada tujuan-tujuan tertentu. Namun, adapun satu karakter era cyber election nan dapat menunjang persoalan pemenuhan kewenangan pilih nan terjadi di Yogyakarta ialah percepatan kewenangan pilih berbasis digital.

Landasan empiris digitalisasi di Indonesia dapat menjadi pertimbangan krusial potensi diterapkannya pemilu digital. Dalam kajian Imawan (2023), dijelaskan dua variabel digital di Indonesia. Pertama, sebagai negara dengan pengguna internet terbesar ke-4 di dunia. Kedua, 212 juta pengguna internet dari 278 juta masyarakat alias 66,48% populasi melek internet. Sekalipun tingkat partisipasi pemilu berkorelasi dengan penggunaan media sosial, pencapaian tersebut dinilai belum bisa meresepkan solusi praktis gimana pengelolaan pemungutan bunyi secara digital diselenggarakan.

Belajar dari Negara lain “Estonia”

Indonesia memang punya demografi digital nan besar, namun apakah itu cukup dikatakan kuat untuk mendorong agenda transformasi digital, utamanya pada konteks politik? Menggunakan pendekatan studi komparasi sistem politik, kita dapat memandang gimana Estonia membangun sistem pemungutan bunyi berbasis internet alias I-voting.

Kajian tentang sistem I-voting Estonia oleh Vinkel & Krimmer (2016) memperlihatkan rentang historis sistem pemungutan bunyi elektronik nan paripurna. Estonia mulai memperkenalkan I-voting pada tahun 2005 dan telah mengimplementasikannya pada pemilu-pemilu mendatang dengan akibat nan signifikan. Satu dasawarsa pasca peluncurannya, lebih dari 176.000 pemilih alias 30,5% dari total partisipasi menggunakan I-voting (Vinkel & Krimmer, 2016). Sistem I-voting Estonia mengandalkan kartu pandai identitas nasional (baca: KTP) sebagai fondasi kriptografis pemilihan umum.

Kastil Toompea sebagai Gedung Parlemen Estonia. Sumber: ti1993/shutterstock.com

Estonia menjadi contoh tata kelola digitalisasi kerakyatan nan menyiratkan pertautan antara kepercayaan (trust) dan komputasi (verifiability). Keberhasilan paripurna I-voting Estonia berasal dari kepercayaan implisit pada independensi lembaga penyelenggara, prasarana pemilu digital dari komputer pemilih dan komponen server nan digunakan, dan aspek sosio-demografis. Efektivitas teknologi pada pemilu bukan soal pertama lantaran ini mendatangkan fetisisme teknologi, namun kepercayaan pada sistem nan diisi oleh manusia itu nan diperhitungkan. I-voting Estonia mengajarkan kepada negara kerakyatan lainnya bahwa teknologi hanyalah medium dari sebuah kekuatan besar manusia ialah kepercayaan.

Sekarang, jika kita melirik kembali polemik pemenuhan kewenangan pilih perantau di kota-kota nan bukan asalnya, misalnya di DIY, dengan menggunakan sistem I-voting Estonia sebagai tolok ukur pembelajaran reflektif politis, maka kita perlu memulai dari integritas dan independensi kelembagaan. Estonia memberikan contoh gimana kepercayaan dan integritas penyelenggara itu lebih mendorong kesuksesan pemilihan digital daripada teknologi itu sendiri. Kita mungkin mempunyai alatnya, namun kita tetap berkekurangan dalam porsi integritas, kepercayaan, dan komitmen. Kini, kita bisa memulai urgensi pemenuhan kewenangan pilih perantau tersebut dengan menegaskan kekuatan integritas dalam pembuatan ruang kerjasama teknologi dan pemilihan umum.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan