Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan melakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Penerapan SDI bermaksud memastikan setiap penduduk negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik. Dalam aktivitas tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama mengenai penggunaan istilah 'data terpadu' bukan 'data terpusat'.

Menurut Tito, istilah 'data terpusat' dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data. Selain itu, penggunaan istilah tersebut krusial untuk menegaskan bahwa integrasi info tidak berfaedah mengambil alih kewenangan pihak nan selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap krusial dalam memastikan info nan dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini membikin kemudian, para walidata nan membikin (data), nan memproduksi info itu merasa kelak tidak terpakai alias dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka tetap menggunakan info itu," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Hal itu dikatakan Tito dalam aktivitas nan digelar di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9).

Selain penggunaan istilah, Tito memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan info pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu merujuk pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan info nan perlu dilindungi dan info nan dapat dibuka untuk kepentingan publik.

"Juga perlu kita waspadai, data-data nan berasas undang-undang itu perlu untuk dijaga," sambungnya.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga nan paling berkuasa serta berkepentingan terhadap info tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak nan bertanggung jawab dalam menata dan menjaga info tersebut.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan info pribadi juga telah mempunyai landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai hukuman bagi pihak nan melanggar.

"Saya juga mencoba memandang kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang nan sudah ada," ujar Rachmat.

Rachmat menegaskan tujuan penerapan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa. Selain itu, SDI bermaksud menghasilkan info dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan dapat terus melangkah semakin baik.

"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan penduduk negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, lantaran rujukan kita adalah sama," pungkasnya.

Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News