Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Tetapkan Batas Usia Anak untuk Akses Medsos

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Tetapkan Batas Usia Anak untuk Akses Medsos

Menkomdigi Meutya Hafid.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) memperkenalkan peraturan baru untuk membatasi akses anak ke media sosial berisiko tinggi. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari beragam akibat digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa jumlah anak nan aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi beragam akibat serius di ruang digital. “Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, nyaris 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini nomor nan sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia nan menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut alias tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. “Setengah anak Indonesia sudah pernah memandang konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital kudu ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com