Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema penataan pembimbing honorer alias non-ASN.
Salah satu nan tetap dibahas adalah kemungkinan skema pengangkatan pembimbing menjadi ASN, baik melalui jalur PNS alias PPPK.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah seluruh pembimbing non-ASN nantinya bakal diangkat menjadi PNS.
“Jadi lantaran sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah, ASN-nya itu apakah PNS, apakah PPPK. Ini kan lagi digodok ya. Karena kan bisa jadi jika PNS itu ada batas umur,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5).
Nunuk menjelaskan, skema penetapan ASN untuk pembimbing saat ini tetap dibahas lintas kementerian dan menjadi kewenangan Kementerian PANRB.
“Sebenarnya jika proyeksi kita, lantaran kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua, itu harusnya nan umurnya di atas 35 kan sudah terangkut. Nah, kita belum menetapkan skemanya seperti apa, lantaran ini memang dalam pembahasan ya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini konsentrasi memastikan tidak ada lagi status non-ASN di sekolah negeri sebagaimana petunjuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di lembaga nan membinanya, ya. Jadi di sini adalah MenPAN (Rini Widyantini),” tutur Nunuk.
Meski demikian, Nunuk memastikan arah kebijakan pemerintah ke depan adalah seluruh pembimbing di sekolah negeri berstatus ASN.
“Tapi intinya, jika pembimbing ke depan apa? ASN, tidak lagi ada non-ASN,” tegasnya.
Menurut Nunuk, pendataan pembimbing non-ASN saat ini merujuk pada info Dapodik per Desember 2024. Setelah periode itu, pembimbing non-ASN tidak lagi dapat masuk ke dalam sistem pendataan tersebut.
“Jadi gini, di dalam tadi ya, paparan tadi itu kan pembatasan penyelesaian itu kan di Desember 2024. Itulah nan menjadi pedoman info kita, Desember 2024, dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik. Jadi kita fokusnya ya di dalam pendataan,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan itu dilakukan agar penataan pembimbing non-ASN dapat diselesaikan secara bertahap.
“Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita nggak bakal pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu nggak ada lagi di sekolah-sekolah kita. Dan kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN, sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya, dan lain sebagainya,” jelas Nunuk.
Terkait sistem seleksi ke depan, Nunuk menyebut pemerintah menjanjikan proses nan terbuka dan setara bagi seluruh calon guru.
“Nah, tentu setelah seleksi ini, seleksi kelak kan terbuka untuk umum,” ujar Nunuk.
“Kalau tadi dibilang seleksi pembimbing kelak kan adil, setara itu ada nan sudah ada di satuan pendidikan, ada nan PPG baru, lulusan PPG Prajabatan Guru, dan lain sebagainya. Nanti bakal mereka semua berkuasa ikut,” lanjutnya.
Menurut dia, semua peserta nan memenuhi syarat nantinya dapat mengikuti proses seleksi ASN guru.
“Yang memenuhi syarat berkuasa ikut seleksi, gitu ya,” katanya.
Semua Guru Bisa Jadi PNS?
Nunuk juga menanggapi usulan sejumlah pihak, termasuk dari Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, agar seluruh pembimbing nantinya diangkat menjadi PNS dan tidak lagi menggunakan skema PPPK.
“Terkait dengan apakah bisa PNS semua begitu ya. Jadi sekali lagi untuk bisa menjadi PNS alias PPPK, skema itu, itu pembahasannya dengan MenPAN. Jadi itu kan angan ya, harapannya bisa jadi PNS semua,” kata Nunuk.
Namun, menurut dia, hingga sekarang belum ada keputusan resmi mengenai skema tersebut.
“Tapi kriteria PNS di dalam undang-undang, peraturan nan ada sudah ada, sehingga kelak jika memang itu bisa diwujudkan, ya kami mendukung jika itu keputusan dari pemerintah,” ujarnya.
Nunuk menambahkan, pembahasan saat ini tetap berfokus pada penetapan kebutuhan susunan guru.
“Tapi sampai sejauh ini itu pembahasannya belum dilakukan. nan dilakukan adalah penetapan formasi,” ucapnya.
Ia juga menegaskan keputusan mengenai pengangkatan seluruh pembimbing menjadi PNS sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Iya, jadi jika Komisi X bilang mau PNS semua, itu kebijakan pemerintah. Jadi jika itu bisa terwujud, ya kami senang, berfaedah kan artinya tercapai. Tapi sekali lagi itu tidak kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Harapan kami pokoknya ASN. Harapan kami tidak ada non-ASN lagi di sekolah-sekolah negeri agar pekerjaan mereka terjamin,” tutur Nunuk.
Di sisi lain, Nunuk juga menanggapi usulan pembentukan Badan Guru Nasional nan belakangan muncul dalam pembahasan tata kelola pembimbing nasional.
Menurut dia, saat ini kegunaan pengelolaan pembimbing sebenarnya sudah dijalankan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen, mulai dari perencanaan kebutuhan pembimbing hingga peningkatan kompetensi.
“Selama ini kami di Kemendikdasmen ini menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi mengelola guru. Terkait dengan perlu alias tidaknya Badan Guru, ya kami selama ini nan setahu kami dengan tupoksi nan ada di Kemendikdasmen ini nan ditugaskan mengelola pembimbing dari perencanaan sampai pemenuhan kebutuhannya ada di GTK, kemudian penyelenggaraan peningkatan kompetensinya ada di BBGP,” kata Nunuk.
Ia menilai, penguatan tata kelola pembimbing dapat dilakukan melalui restrukturisasi kewenangan di Ditjen GTK.
“Jadi menurut saya, menurut kami, ya menurut saya pribadi ini bukan mewakili Kemendikdasmen, kami konsentrasi untuk menjalankan tupoksi GTK sebaik-baiknya,” ujar Nunuk.
“Saya rasa dengan menjalankan tupoksi sebaik-baiknya dan mungkin memandang tata kelola pembimbing itu diarahkan sebagaimana pengarahan RPJP maupun RPJMN, saya rasa dengan Ditjen GTK nan ada ini jika kewenangannya itu direstrukturisasi, itu bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan kebutuhan pembimbing saat ini,” sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·