Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |22:30 WIB

Pemerintah serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) nan sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah mengenai Undang-Undang Polri ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Habiburokhman menyampaikan dari total 112 DIM, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Setelah itu, Habiburokhman menawarkan kepada personil Komisi III DPR untuk menyepakati DIM nan berstatus tetap agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi nan lebih substantif.
"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM nan tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengusulkan agar DIM nan berkarakter redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat Panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·