Pemerintah Sebut Belum Naikkan Harga LPG Subsidi 3 Kg Sejak 2007

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah meningkatkan nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilo gram (kg), apalagi sejak pertama kali program tersebut diterapkan pada 2006-2007.

Menurut dia, nilai LPG 3 kg nan ditetapkan pemerintah tetap sama hingga saat ini. Adapun jika terjadi kenaikan nilai di lapangan, perihal tersebut bukan berasal dari kebijakan pemerintah, tetapi akibat permainan nilai di tingkat pemasok maupun pangkalan.

"Tapi jika untuk LPG 3 kilo gram, sejak LPG diterapkan tahun 2006 alias 2007 LPG itu sampai dengan sekarang belum pernah kita naikkan nilai dari pemerintah. nan ada itu adalah dimainkan harganya di pemasok dan pangkalan. Itu kira-kira," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya telah berupaya menata pengedaran LPG subsidi agar tepat sasaran. Upaya ini dilakukan pada awal 2025 ketika pemerintah menetapkan nilai LPG subsidi di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung agar dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Namun demikian, dalam praktiknya, nilai LPG subsidi sempat ditemukan melambung hingga sekitar Rp25.000 per tabung di sejumlah wilayah.

"Itu waktu itu saya mau tata untuk betul-betul nan subsidi itu adalah nan menerima nan berhak. Dengan nilai nan betul-betul sudah ditetapkan. Harga nan kita tetapkan waktu itu berapa? Rp17 ribu sampai 18 ribu. Tapi kan ada nan sampai Rp25 ribu waktu itu dibuat. Tapi begitu kita mau tertibkan kan ya macam-macam lah, tapi ya sudahlah sudah berlalu. Sekarang nan krusial Hormuz baik kok," kata Bahlil.

Sementara mengenai kenaikan nilai LPG non subsidi per 18 April 2026, dia menjelaskan, nilai LPG non subsidi baik 5,5 kg dan 12 kg disesuaikan dengan sistem pasar.

Yang jelas, lanjutnya, sebagai pemerintah, pihaknya menjamin nilai LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan.

"Saya katakan bahwa kita mengatur nilai nan pemerintah bisa menjamin untuk harganya nggak naik itu adalah nan bersubsidi. Sementara nan tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel. Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan nilai pasar. Begitu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi meningkatkan nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Penyesuaian nilai tersebut mulai bertindak sejak 18 April 2026 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan info dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, kenaikan nilai bertindak untuk sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun, untuk LPG ukuran 5,5 kg nilai ditetapkan menjadi Rp107.000 per tabung alias naik sebesar Rp17.000 dari sebelumnya Rp90.000 per tabung.

Sementara itu, untuk LPG ukuran 12 kg di wilayah Banten hingga Bali sekarang dibanderol Rp228.000 per tabung alias meningkat Rp36.000 dibandingkan nilai sebelumnya nan berada di level Rp192.000 per tabung.

Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, nilai LPG 5,5 kg sekarang dipatok pada level Rp111.000, sementara untuk tabung 12 kg dijual seharga Rp230.000. Harga ini bertindak merata mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lampung, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, nilai LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp114.000 dengan nilai tabung 12 kg mencapai Rp238.000 per tabung. Khusus untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, nilai terpantau lebih rendah ialah Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp208.000 untuk ukuran 12 kg.

Sementara itu, nilai tertinggi berada di wilayah Maluku dan Papua di mana LPG 5,5 kg sekarang mencapai Rp134.000 dan LPG 12 kg seharga Rp285.000 per tabung. Untuk wilayah Kalimantan Utara khususnya Tarakan, nilai LPG 5,5 kg tercatat Rp124.000 dan ukuran 12 kg dipatok pada nilai Rp265.000.

Daftar Harga LPG

Berikut daftar nilai LPG non subsidi di tingkat pemasok resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), bertindak per 18 April 2026:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp107.000 (Naik Rp17.000 dari Rp90.000)

LPG 12 kg: Rp228.000 (Naik Rp36.000 dari Rp192.000)

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp111.000 (Naik Rp17.000 dari Rp94.000)

LPG 12 kg: Rp230.000 (Naik Rp36.000 dari Rp194.000)

Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

LPG 5,5 kg: Rp114.000 (Naik Rp17.000 dari Rp97.000)

LPG 12 kg: Rp238.000 (Naik Rp36.000 dari Rp202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan)

LPG 5,5 kg: Rp124.000 (Naik Rp17.000 dari Rp107.000)

LPG 12 kg: Rp265.000 (Naik Rp36.000 dari Rp229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)

LPG 5,5 kg: Rp134.000 (Naik Rp17.000 dari Rp117.000)

LPG 12 kg: Rp285.000

Free Trade Zone (FTZ) Batam

LPG 5,5 kg: Rp100.000

LPG 12 kg: Rp208.000.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News