Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |22:52 WIB

Perusahaan disanksi imbas Karhutla (Foto: Ist)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan hukuman administratif terhadap 32 perusahaan nan mengenai dengan kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar nan mengenai dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Penegakan norma juga bersambung melalui penyelidikan dan investigasi terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan tanggungjawab pemegang izin, khususnya dalam pencegahan kebakaran dan perlindungan rimba di areal konsesi. Jumlah perusahaan nan dikenai hukuman bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai hukuman pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem rimba dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek norma dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek norma lainnya dikenai pencabutan izin.
Perusahaan nan dikenai hukuman meliputi tujuh provinsi, ialah Jambi (2 perusahaan), Sumatera Selatan (5), Kalimantan Barat (9), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Tengah (7), Kalimantan Timur (3), dan Kalimantan Utara (1). Di Jambi, perusahaan nan dikenai hukuman adalah PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan, terdapat PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Sementara itu, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Selatan, terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·