
Aturan WFA ASN (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lembaga masing-masing selama lima hari kerja.
Kebijakan tersebut disusun dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan libur bersama.
“Diberikan elastisitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) alias sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta dikutip, Rabu (11/2/2026).
Penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan libur berbareng Hari Suci Nyepi ialah pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Periode berikutnya adalah tiga hari setelah libur nasional dan libur berbareng Hari Raya Lebaran 1447 Hijriah ialah pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Lebaran 1447 Hijriah telah disusun sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan.
“Pelayanan publik nan berkarakter esensial dan berakibat langsung kepada masyarakat kudu melangkah optimal, termasuk jasa kesehatan, transportasi, keamanan, dan jasa strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan libur bersama,” jelasnya.
Penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan tersebut merupakan tindak lanjut pengarahan Presiden, nan disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik.
Dia menekankan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan elastisitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan libur bersama.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·