Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan mulai bertindak efektif pada 1 Juni 2026.
Kementerian Keuangan lewat siaran resmi mengungkapkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem finansial nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan faedah nan lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Berdasarkan ketentuan nan berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan," ungkap Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut, Kemenkeu menyebut untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank nan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemerintah menetapkan pemisah maksimal konversi DHE SDA dari kurs asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
Insentif Kepada Pelaku Usaha
Sejalan dengan penerapan tanggungjawab tersebut, Pemerintah juga memberikan beragam kemudahan dan insentif bagi pelaku upaya nan memenuhi ketentuan. Salah satu corak support nan disiapkan adalah pemberian akomodasi perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) nan lebih rendah atas penghasilan nan diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Melalui kebijakan ini, eksportir nan menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh nan kompetitif, apalagi hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah nan signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler nan umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku upaya nan berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri. Dengan demikian, bumi upaya memperoleh kepastian izin sekaligus faedah fiskal nan mendukung keberlanjutan aktivitas usaha.
Pemerintah juga memberikan elastisitas bagi eksportir nan terafiliasi negara nan mempunyai perjanjian bilateral alias kesepahaman alias kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia. Pengaturan ini dilakukan secara terukur guna menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, sehingga kontribusi devisa hasil ekspor SDA untuk mendukung pembangunan nasional tetap optimal.
Melalui penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026, Pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri bakal meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapabilitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global.
(fsd/fsd)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·