Menteri PKP: KPR 40 tahun ringankan angsuran masyarakat.
, BANDARLAMPUNG, – Pemerintah berencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari 30 menjadi 40 tahun. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban angsuran masyarakat. Pengumuman ini disampaikan di Bandarlampung, Kamis.
Keputusan perpanjangan tenor KPR bertujuan untuk mengurangi beban angsuran bulanan masyarakat. Maruarar menjelaskan bahwa dengan tenor 40 tahun, angsuran bulanan bisa turun menjadi sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000, dibandingkan dengan tenor 10 tahun nan mencapai Rp1,7 juta alias 15 tahun nan sebesar Rp1,4 juta.
Dalam rangka mendukung rencana ini, pemerintah tengah menyiapkan izin nan sesuai. Maruarar menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang, konsumen, dan perbankan untuk memastikan penerapan kebijakan ini melangkah lancar.
Selain meringankan beban angsuran, perpanjangan tenor KPR juga diharapkan dapat memperluas pasar properti. "Ini adalah corak support pemerintah untuk rakyatnya," tambah Maruarar.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·