Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa Secara Masif di Sejumlah Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Percepat Penegasan Ratusan Batas Desa Secara Masif di Sejumlah Daerah

Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo.

JAKARTA – Pemerintah dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan pemisah desa secara masif di 3 kabupaten di Sulawesi Tenggara. Tiga kabupaten tersebut adalah Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.

Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, sebanyak 272 desa di tiga kabupaten tersebut bakal mendapatkan percepatan penegasan pemisah desa melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP). Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," kata La Ode, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Percepatan penegasan pemisah desa di tiga kabupaten ini merupakan penyelenggaraan ILASPP tahap kedua berbareng dengan kabupaten lainnya, ialah Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul.

Adapun tahap pertama telah dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah.

La Ode menjelaskan, pengarahan teknis pengumpulan info lingkungan dan sosial ILASPP penegasan pemisah desa di tiga kabupaten tersebut merupakan info awal untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa nan berpotensi mengalami persoalan penegasan pemisah desa.

‘’Ini juga bisa sebagai pengumpulan info dan pemetaan lingkungan sosial, serta merekam hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh kabupaten,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil skrining tersebut ditemukan indikasi desa nan mempunyai potensi masalah dan desa tanpa masalah.

Untuk desa nan terindikasi bermasalah, maka kudu diperhatikan lokus desanya, jenis, serta derajat masalahnya. Setelah itu dilakukan fasilitasi mediasi penyelesaian masalah dan hasilnya bakal ditetapkan oleh bupati.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com