Pemerintah Pangkas Anggaran hingga Rp130,2 Triliun, Belanja Seremonial ke Sektor Produktif

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |21:05 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran hingga Rp130,2 Triliun, Belanja Seremonial ke Sektor Produktif

Menko Airlangga (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan finansial negara melalui kebijakan prioritasisasi dan refocusing shopping Kementerian dan Lembaga (K/L). Langkah ini merupakan bagian dari "8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional" guna memitigasi akibat dinamika dunia serta menjaga stabilitas fiskal nasional.

Menurut Airlangga, pemerintah telah memetakan ruang fiskal nan cukup besar dari belanja-belanja nan dinilai kurang prioritas untuk dialihkan ke sektor nan berakibat langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Potensi prioritasisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun," ungkap Airlangga dalam konvensi pers di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).

Sasaran utama dari efisiensi ini adalah pos shopping operasional nan selama ini dianggap tinggi namun mempunyai akibat ekonomi rendah. Anggaran tersebut bakal ditarik dari kegiatan-kegiatan non-substansial untuk kemudian dipertajam ke sektor produktif.

"Pengalihan anggaran dilakukan dari shopping nan kurang prioritas seperti perjalanan dinas rapat, shopping non-operasional, dan aktivitas seremonial. Ini menuju shopping nan lebih produktif dan berakibat langsung kepada masyarakat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi musibah Sumatera," jelas Airlangga.

Sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, pemerintah juga menetapkan batas ketat pada mobilitas pejabat negara. Hal ini diharapkan bisa menekan kebocoran anggaran sekaligus mendukung efisiensi energi.

Kebijakan tersebut mencakup Perjalanan Dinas Dalam Negeri dipangkas hingga 50 persen, Perjalanan Dinas Luar Negeri dipangkas hingga 70 persen dan Kendaraan Dinas mengalami pembatasan penggunaan hingga 50 persen, selain untuk kendaraan listrik dan operasional mendesak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com