Pemerintah Naikkan Batas Usia Impor Pesawat, Pakar Soroti Faktor Keselamatan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Kebijakan pemerintah nan membatasi usia impor pesawat dianggap belum cukup memastikan keselamatan penerbangan. Diketahui pada 2015-2016, pemerintah menetapkan usia impor pesawat maksimal 15 tahun.

Kemudian ketentuan ini direvisi melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 115 Tahun 2020, di mana pemerintah meningkatkan pemisah usia pesawat menjadi 20 tahun. Kebijakan ini belum cukup memastikan keselamatan penerbangan dan sangat membatasi jenis pesawat nan dapat diimpor oleh maskapai Indonesia ke dalam negeri.

Dalam industri aviasi, usia pesawat bukanlah aspek utama nan menentukan keandalan maupun tingkat keselamatannya. Faktor nan jauh lebih krusial adalah kelaikudaraan (airworthiness), ialah kondisi pesawat nan dipastikan tetap kondusif untuk dioperasikan melalui standar perawatan nan ketat dan berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat aviasi Alvin Lie menjelaskan, pesawat tidak dapat disamakan dengan kendaraan darat dalam perihal usia operasional. Menurutnya, pesawat nan secara usia tergolong tua, 10 hingga 30 tahun, dapat beraksi kondusif selama memenuhi prinsip-prinsip keselamatan penerbangan.

"Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat nan 'tua', baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama," ujar Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Tiga prinsip utama tersebut mencakup perawatan berjenjang, safe life dan fail safe, serta prinsip dasar kelaikudaraan. Perawatan berjenjang dilakukan melalui inspeksi rutin dan ketat, mulai dari A-Check hingga D-Check.

Dalam proses D-Check, pesawat bakal dibongkar secara menyeluruh hingga menyisakan kerangka utama. Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap korosi, sistem kabel, serta saluran pipa untuk memastikan seluruh komponen tetap berada dalam kondisi optimal.

Selain itu, terdapat filosofi safe life dan fail safe nan menjadi dasar keselamatan kreasi pesawat. Prinsip ini memastikan setiap komponen nan mempunyai pemisah masa pakai bakal diganti sebelum mencapai titik kegagalan.

Sementara prinsip fail safe memastikan struktur pesawat kondusif meskipun terjadi kegagalan pada salah satu komponennya lantaran beban bakal tetap dapat ditopang oleh bagian struktur lainnya.

Sedangkan prinsip ketiga, mencakup izin terbang nan diberikan oleh regulator setelah pesawat memenuhi seluruh persyaratan teknis dan perawatan, tanpa berjuntai pada usia pesawat. Menurut Alvin Lie, pesawat dengan usia operasional nan lebih tinggi justru mendapatkan perhatian perawatan nan lebih intensif.

Hal ini menunjukkan usia pesawat bukanlah parameter utama dalam menentukan tingkat keselamatan penerbangan. Kemudian nan menjadi aspek utama adalah gimana pesawat dirawat, diperiksa, dan dioperasikan sesuai standar keselamatan nan ketat.

"Selain itu, ada juga program unik untuk pesawat tua. Apabila jam terbang sudah tinggi, maka bakal diadakan inspeksi tambahan pada struktur, fatigue testing, juga pencegahan korosi nan lebih ketat," tambahnya.

(kil/kil)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance