Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melarang wisata gajah tunggang. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai larangan tersebut segera terbit.
Hal itu disampaikan Rohmat dalam rapat kerja berbareng Komisi IV DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Rohmat mengatakan larangan tersebut sebagai upaya melindungi gajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare alias kesejahteraan dari gajah," kata Rohmat.
"Ini juga diperkuat kesungguhan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto nan bakal menerbitkan Inpres mengenai pengamanan populasi dan kediaman gajah Sumatera dan Kalimantan," sambungnya.
Dia mengatakan kebijakan tersebut mendapat respons positif. Dia mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara nan mengambil langkah tegas dalam pelarangan praktik gajah tunggang.
"Kebijakan untuk larangan gajah tunggang ini mendapatkan respons nan positif dan support dari publik nasional maupun internasional lantaran Indonesia termasuk salah satu nan sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata," jelasnya.
Meski begitu, dia mengatakan aktivitas wisata berbasis gajah tetap dapat dilakukan. Namun, kata dia, wisata gajah dapat dialihkan ke atraksi nan lebih edukatif.
"Gajah tunggang tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, alias kemudian berpotret berbareng gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam nan bukan menunggangi gajah," tuturnya.
(amw/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·