Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III-2026 alias Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan. Salah satu argumen utamanya ialah demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyebutkan, pemerintah juga memberikan subsidi dan kompensasi listrik untuk membantu memastikan kebutuhan daya masyarakat terpenuhi.
"Harga listrik tidak naik. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menjaga stabilitas ekonomi," tulis @ditjen.gakkumesdm dalam unggahan Instagramnya, Jumat (4/9/2026).
Adapun dalam penetapan tarif listrik periode ini, pemerintah memperhitungkan 4 parameter utama ialah kurs rupiah terhadap dolar Amerika, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan hitungan, semestinya tarif listrik naik, namun untuk menjaga daya beli pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik periode ini.
"Secara formula Tariff Adjustment, perubahan parameter tersebut semestinya mendorong kenaikan tarif. Namun Pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," tulis Ditjen Gakkum.
Pemerintah mencatat, kenaikan tarif listrik terakhir terjadi pada Juli 2022 lampau untuk pengguna rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah. Sementara, untuk golongan lainnya tidak ada kenaikan tarif listrik.
Lebih lanjut, bukan hanya tarif listrik tetap, pemerintah juga memberikan support berupa subsidi dan kompensasi listrik untuk masyarakat tidak mampu.
"Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat, khususnya rumah tangga miskin agar kebutuhan daya dasar tetap terpenuhi dengan biaya nan lebih ringan. Kompensasi listrik diberikan kepada pengguna non subsidi ketika tarif tidak dinaikkan sesuai nilai keekonomiannya," tutup Ditjen Gakkum.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pengguna non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·