Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan membeli bijih timah masyarakat sementara.

Langkah ini dilakukan guna menyelesaikan persoalan nan terjadi beberapa waktu lalu, di mana ada tindakan perusakan dan pembakaran instansi unit PT Timah di Kabupaten Belitung Timur.

"Dari rapat nan tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian radar Timah nan ada di masyarakat. Dan nan kemudian dapat di-stock oleh PT Timah," ujar Yusril dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan bahwa saat ini pemerintah juga tengah mempercepat publikasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.

Adapun dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk membentuk tim mini sembari menunggu Perpres mengenai tata kelola pertimahan selesai diterbitkan.

"Sambil menunggu perpresi ini selesai, Pada rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim mini untuk merumuskan lakah kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian timah nan beredar di masyarakat, sampai selesainya peraturan presiden mengenai dengan masalah pertimahan," terang Yusril.

Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat publikasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.

Bambang mengaku prihatin dengan situasi nan berkembang, terlebih adanya tindakan pemberontak nan mengakibatkan kerusakan akomodasi perusahaan. Menurutnya, penyampaian aspirasi kudu tetap dilakukan secara tenteram agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi nan terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berhujung pada persoalan pidana," kata Bambang, Jumat (7/8/2026).

Menurut Bambang, keresahan masyarakat muncul lantaran aktivitas pembelian bijih timah belum melangkah normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berakibat pada ekonomi masyarakat.

Untuk itu, kata dia, pemerintah berbareng DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian izin dalam corak Peraturan Presiden nan menjadi dasar norma pembelian timah masyarakat.

Bambang menjelaskan, Perpres nan sedang diproses pemerintah bakal menjadi dasar pemberian diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meski proses penyelesaian manajemen RKAB perusahaan tetap berlangsung.

"Perpres ini menjadi landasan norma agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari info nan kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini belum ada IUP nan mempunyai RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi halangan utama nan menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum melangkah optimal.

Karena itu, menurutnya, pemerintah memilih menempuh kebijakan unik melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat.

"Kalau menunggu seluruh proses manajemen RKAB selesai, waktunya tetap panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi kudu tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan norma berupa Perpres," katanya.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance